2 Polsek Pulau Raja Sosialisasi Tentang Karhutla
2 Polsek Pulau Raja Sosialisasi Tentang Karhutla
humas_polresasahan | Polsek Pulau Raja Polres Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun IV Desa Lobu Jiur Kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan Kamis (28/09/2023).
Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Aiptu Herdik Sitorus bersama Aipda Iwan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,”ucap Aiptu Herdik Sitorus.
Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (Humas)