Dugaan , Aturan Semena-Mena Hukum : CU SEMANDANG JAYA, Berani Bermain Api di-Proses Merubah Ketentuan Tupoksi Hukum Penyuratan Tak Semestinya – MENCAIRKAN UANG NASABAH YANG MENINGGAL KEPADA AHLI WARIS DENGAN STATUS KEPONAKAN
JST-NEWS.COM – Ketapang, Kasus uang nasabah CU Semandang Jaya yang berkantor di Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang di duga terlibat dalam pencairan Dana Nasabah yang telah meninggal kepada ahli waris dengan hubungan darah KEPONAKAN, sementara Alm.Tono meninggal dengan status belum menikah, dan Ibu kandung Alm. Tono, Nyonya Domun masih hidup, dan ayah kandung Alm. Tono telah meninggal dunia.
Status KEPONAKAN berdasarkan surat ahli waris yang di keluarkan Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, nomor: 140/019/PEM, tanggal 13 April 2023, dalam surat keterangan ahli waris tersebut, menerangkan Sdri Y senbagai penerima Ahli Waris dengan status KEPONAKAN , surat keterangan ahli waris ini di terangkan oleh CU Semandang Jaya dalam surat CU Semandang Jaya dalam surat nomor: 534/Klarifikasi/Legal.CUSJ/IV/2024, tanggal 25 April 2023 sebagai dasar pencairan uang nasabah atas nama Alm. Tono.
Dalam Kajian Hukum Mawaris Keislaman;
Hukum waris Islam dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Di sana dijelaskan bagaimana harta warisan harus didistribusikan antara ahli waris, seperti suami, istri, anak-anak, orang tua, dan saudara-saudara tertentu.
Dalam presentasi prespektif pandangan umat kristiani, tentunya diajarkan berdasarkan ketentuan Hukum Allah dengan pemberkatan secara vertikal dan horizontal mengarah ke ahli nya diketentuan ;
warisan adalah wasiat yang dipercayakan kepada ahli waris, menjadi hak berupa harta dan jabatan berdasarkan keturunan. Warisan bukan berdasarkan hak manusia, melainkan berdasarkan hak Allah untuk menentukan. Allah dapat mencabut warisan dari orang-orang yang paling berhak menerimanya dan memberikannya kepada orang lain yang dipilih-Nya.
Alkitab SABDA
WARISAN – Berlaku ;
Hanya mereka yg suci yg dapat menerima Kerajaan Allah (Mat 25:34; 1 Kor 6:9, 10; 15:50; Gal 5:21; Ef 5:5; Yak 2:5). Mereka memperoleh keselamatan (Ibr 1:14), berkat (1 Ptr 3:9), kemuliaan (Rm 8:17-18), tubuh yg tidak dapat binasa (1 Kor 15:50) dan hidup yg kekal (Mat 19:29). Warisan ini bukanlah berdasarkan hak manusia dalam bentuk apa pun, melainkan berdasarkan hak bebas Allah menentukan, yg dalam kehendak-Nya yg berdaulat dapat mencabut warisan itu dari orang-orang yg paling berhak menerimanya, kemudian memberikannya kepada orang lain yg dipilih-Nya.
Pada dasarnya, jika surat menyurat saja tidak menganjurkan hukum di keagamaan pun serta hukum di pemerintahan Indonesia. menjadikan persekutuan salah pada diri pembuat surat terbit dalam faedah Ilmu Warisan di sebuah Instansi Hukum Terkait diatas Hukum segala bentuk apapun tentang kejadian : ( kurang akal sehat, pikiran jiwa yang memainkan peran ahli jabatan dsbnya).
Dalam persidangan, dengan nomor perkara : 05/Pdt. G/2024/PN Ktp, baik Tergugat Sdri Y tidak pernah datang di persidangan, Turut tergugat Kepala Desa Kampar Sebomban, juga tidak pernah datang dalam persidangan, termasuk CU Semandang Jaya juga tidak bersedia hadir sebagai Saksi dari CU Semandang Jaya, Lebih parah lagi, Bapak WILHELMUS BAREN, S. H., beralasan sedang sibuk, saat memberikan keterangan kepaga TIM pengacara IBU KANDUNG Alm. Tono ( Alm. Tono meninggal dengan status belum pernah menikah).
Dalam kasus ini, kemana tanggung jawab CU Semandang Jaya, terhadap kebijakan yang telah di ambil yang kemudian menimbulkan persoalan, sebab sebagai saksi di persidangan CU Semandang Jaya tidak bersedia hadir, jika persoalan ini berlangsung secara terus menerus, maka keamanan uang nasabah yang meninggal dunia menjadi sangat berisiko. Siapa pun yang bisa menerbitkan surat ahli waris dengan status hukum hubungan dari tidak mengacu kepada peraturan pemerintah sesuai surat keterangan ahli waris yang memenuhi syarat yuridis tupoksional profesional kinerja nya.
Adapun besaran uang nasabah CU Semandang Jaya atas nama Alm. Tono dalam surat nomor: 534/Klarifikasi/Legal.CUSJ/IV/2024, tanggal 25 April 2024, sebesar total Rp. 171.631.100,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah).***Red
Para ahli waris meminta agar hakim yang menangi perkara ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya, berdasar bukti formil ( surat – surat dari pihak yang memiliki kewenangan untuk membuktikan) berupa surat yang telah di terbitkan CU Semandang Jaya dan pihak lain, bahwa uang tersebut telah di bayarkan, tutur salah satu ahli waris Alm Tono.
Pihak CU Semandang Jaya, melalui legal atas nama WILHELMUS BAREN,S.H, pada saat di hubungi via WA sejak tanggal 13 Mei 2024 sampai berita ini di turunkan tidak ada respon.(BSG/TIM)
Demikian berita mendidik citra bangsa dan negara di-Indonesia ini, kami tim redaksi dilokasi telah kooperatif pada suatu informasi berkembang dari keluarga sebelum nya merujuk ke pihak awak media. Adanya dugaan ini, semestinya instansi kewenangan jabatan apapun jangan lupa terhadap ketentuan prosedur hukum di atas hukum terkait yang menjadi kemaslahatan baik dan benar ke depan nya secara profesional semestinya.
Reportnews©2024/31/5/Ketapang/Budi.G/Dikutip-Prosedur Multibahasa “Conversation Of Family At Home”/Live/Red