Ratusan Perwira, Bintara,Tamtama ASN dan Persit Hadiri Penyuluhan Hukum TW II TA 2024.

IMG 20240522 WA0029 »

Ratusan Perwira, Bintara,Tamtama ASN dan Persit Hadiri Penyuluhan Hukum TW II TA 2024.

Loading

JST-NEWS.COM BEKASI – Dalam Rangka Memberikan penekanan kepada para Anggota Kodim 0509/Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan pelanggaran Hukum Asusila dan Perzinahan dan mentaati UU KUHP baik Pelanggaran Hukum dan Pidana,

Kodim 0509 Gelar Penyuluhan Hukum Dengan Narasumber Satuan Kumdam Jaya Kegiatan tersebut di Ikuti oleh Jajaran Anggota Personel TNI, ASN dan Persit Makodim 0509/Kab. Bekasi , Di Aula Babinsa Makodim 0509/Kab. Bekasi Desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Rabu 22/5/2024.

Mayor Inf Sukoco Kasdim 0509 Saat Membuka Kegiatan itu menyampaikan Pagi hari ini kita hadir untuk menerima Penyuluhan Hukum dari Satuan Kumdam Jaya TW II Tahun 2024, Saya mengharapkan untuk seluruh para anggota agar dapat mendengarkan Penyuluhan Hukum dan dapat ditaati dipedomani dalam kegiatan hari2 dalam melaksanakan tugas dan ditengah-tengah masyarakat. ” Ujarnya Kasdim

Adapun Materi Penyuluhan Hukum TW II TA 2024 tersebut Kapten CHK Arif Wijayanto, SH.MH Menyampaikan tentang Asusila dan Perzinahan, berdasarkan KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut Pasal 281 KUHP dan Pasal 406 UU 1/2023, Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 Juta. ” Paparnya Arif

Selanjutnya Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta, [4] setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau (Jinah), Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Bapak dan Ibu sekalian silahkan untuk bertanya tentang Pasal 281 KUHP dan Pasal 406 UU 1/2023, tentang Asusila dan Perzinahan,” Tuturnya Arif

Kegiatan tersebut di tutup dengan menyanyikan lagu padamu’ negeri serta di hadiri oleh Mayor Inf Sukoco Kasdim 0509/Kab. Bekasi, Mayor CHK I Komang Sigit Mustika, SH (Ketua Tim Penyuluhan Hukum Satuan Kumdam Jaya). Kapten Inf Windiarto (Pasiops Kodim 0509/Kabupaten Bekasi), Kapten Inf Iswardi, SH (Pasilog Kodim 0509 Kabupaten Bekasi), Kapten CHK Arif Wijayanto, SH.MH (Tim Penyuluhan Hukum Satuan Kumdam Jaya), Kapten Inf Sondang Rio Sitompul (Perwira Kodim 0509/Kab. Bekasi), Kapten Kav Indayanto (Danramil 04/Babelan),Kapten Inf Sutikno (Wadanramil 02/Taruma Jaya),Kapten Inf Sayute (Wadanramil 12/Serang Baru),Para Anggota Militer, ASN dan Persit Cabang XXIII Kodim 0509/Kab. Bekasi, Serda Gilang (Anggota Tim Penyuluhan Hukum Satuan Kumdam Jaya).

You cannot copy content of this page