lapor pak Jokowi.lahan masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi tower sutet bertahun tahun kelurahan mutiara lingkungan 7 kec. kisaran Timur Asahan sumu.

IMG 20240825 WA0130 »

lapor pak Jokowi.lahan masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi tower sutet bertahun tahun kelurahan mutiara lingkungan 7 kec. kisaran Timur Asahan sumu.

Loading

lapor pak Jokowi.lahan masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi tower sutet bertahun tahun kelurahan mutiara lingkungan 7 kec. kisaran Timur Asahan sumu.Screenshot 2024 0825 151708 »

Pembangunan SUTET menimbulkan beberapa dampak bagi lingkungan. Untuk meminimalkan dampak tersebut, pemerintah memberikan aturan bagi pembangunan SUTET. Berikut adalah beberapa aturan mengenai pembangunan SUTET di Indonesia.

Jarak aman menara SUTET:
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021, jarak minimum antara menara SUTET dengan bangunan, tanaman, dan lain-lain adalah sebagai berikut:

SUTET 500 kV: 200 meter
SUTET 275 kV: 150 meter
SUTET 150 kV: 100 meter
Jarak ini ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur SUTET.

Batas aman radiasi elektromagnetik SUTET:
Tingkat radiasi elektromagnetik dari SUTET di Indonesia harus sesuai dengan batas aman yang ditetapkan oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Batas aman ini adalah 6 miligauss (mG) untuk paparan jangka panjang. Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan monitoring dan pengukuran tingkat radiasi elektromagnetik dari SUTET untuk memastikan kepatuhan terhadap batas aman.

Ganti rugi lahan terdampak SUTET:
Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021, pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan SUTET berhak mendapatkan ganti rugi. Nilai ganti rugi ini ditetapkan oleh tim penilai independen yang dibentuk oleh pemerintah. Proses ganti rugi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik lahan, PLN, dan tim penilai independen.

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan SUTET dianggap sebagai pilar ekonomi dan sosial dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan SUTET sering kali menimbulkan konflik terkait pemanfaatan ruang di sekitarnya, khususnya di desa-desa yang dilalui oleh jalur SUTET.pada tangal 25 agustus bertepat di keluraan linkungan tuju mutiara kec kisaran timur asahan sumut aksi masarakat di mulai tuntutan mereka memintak ke adilan lahan yang di milikin belum di perkirakan belum perna mendapatkan dugaan ganti rugi terkait dengan lahan masarakat yang di buat tiang tower sutet yang suda berdiri kurang lebih 40 tahun dengan masyarakat yang terkena dampak dan dirugikan yang pertama bapak.suwanto.rusli.surya.bebeng.tukimon.irpan.haji misdi.risawati.hohayadi.parida.dll. dalam hal ini kiranya pemerintah harapan dari masyarakat dapat membantu keadilan seadil-adilnya.

Meskipun telah ditetapkan aturan mengenai pembangunan SUTET, masih ada beberapa desa yang mengalami dampak negatif dari pembangunannya. Dampak yang sering dialami adalah masalah ancaman kesehatan seperti adanya gangguan elektromagnetik yang dapat menyebabkan sakit kepala, kelelahan, insomnia dan gangguan saraf. Selain itu, terdapat masalah lingkungan yang meliputi kerusakan habitat, degradasi tanah, dan potensi kontaminasi air dan udara

You cannot copy content of this page