Menyoal kebijakan paskibraka nasional melepas hijab

IMG 20240814 WA0321 »

Menyoal kebijakan paskibraka nasional melepas hijab

Loading

 

JST- NEWS.COM – Semarang –  Jawa tengah – Dasar memakai Hijab kewajiban menutup aurat bagi muslimah juga tertera pada surah Al-Ahzab ayat 59 sebagaimana berikut. Artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

Ayat Alquran tentang menutup aurat patut untuk diketahui. Aurat, dalam konteks ini, merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi oleh seorang muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Apabila ditutupi dengan benar, hal itu dapat menghindarkan seorang muslim dari perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah. Tindakan ini juga sekaligus dapat menunjukkan ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT.

Menutup aurat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap diri sendiri dan nilai-nilai agama.

Dasarnya bisa merujuk pada QS. An Nur ayat 31, QS Al Ahzab ayat 59 dan QS. Al A’raf ayat 26,.

Apalagi yg perlu ditanyakan sebagai dasar orang-orang pengambil kebijakan, bahwa paskibraka harus melepas hijab, maaf kebijakan ini entah dari kemenpora, kemendikbud atau BPIP yang terkait keputusan pasukan bendara harus wajib lepas hijab untuk tahun 2024 (tahun sebelumnya nampaknya tidak ada)

Paskibraka Nasional paskibraka sendiri merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Paskibraka adalah terdiri dari pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Program Paskibraka meliputi; pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan Purna paskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Puma paskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Puma paskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purna paskibraka.

Terkait pembentukan Paskibraka Nasional dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu mulai dari tahap rekrutmen dan seleksi, dilanjut ke tahap pemusatan pendidikan dan pelatihan, dan yang terakhir pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Republik Indonesia. Adapun untuk seleksi Paskibraka Nasional dibuka setiap tahunnya. Proses rekrutmen dan seleksi Paskibraka tahunannya dilaksanakan oleh BPIP .

Sebetulnya ada apa dengan negara yang kita cintai ini, dalam mengambil kebijakan tidak ada koordinasi antara lembaga satu dengan yang lain, setelah viral baru pihak terkait misal nya kemenpora minta klarifikasi kepada BPIP.. anak anak bangsa untuk mainan,

Kalau memang sejak awal disampaikan terlebih dahulu dalam proses rekruitmen, mungkin orang tua atau pihak sekolah bisa memahami, mempersiapkan termasuk persetujuan boleh atau tidak melepas hijab baik ijin dari orang tua dan keluarga.. Masalah ini harus ada penjelasan dan klarifikasi dari pihak negara (BPIP, kemenpora atau kemendikbud) pada masyarakat, terutama orang tua atau wali 18 anak bangsa yang melepas hijab, entah kemauan sendiri atau ada intervensi dari pihak tertentu, sehingga paskibra yang ada di propinsi, kota/kabupaten, kecamatan, atau instansi tidak merujuk kebijakan nasional yang tidak benar.

Kalau kita tengok kebelakang kepolisian Republik Indonesia resmi memperbolehkan polisi wanita yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab. Kebijakan internal terbaru Polri tersebut diapresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi I DPR, begitu juga dengan TNI

Mari kita bangun negara yang sehat, pendidikan yang sehat, budaya yang sehat dan menghargai agama dan kepercayaan, karena kita bhineka tunggal ika berlandaskan pancasila dan undang_undang dasar 1945.

Masih ada waktu untuk memperbaiki karena tanggal 17 Agustus masih 3 hari lagi.. Semoga.

Dr. Drs, H Tri Leksono Ph,.S.Kom,.M.Pd,.Kons

Akademisi dan pengamat pendidikan.

( Sukindar)

You cannot copy content of this page