Cerita Hari Yang Paling Bijak Sudah Dengarkan Suara Musik Menanti Istirahat Meluangkan Waktu Sejenak Colekin Budaya Indonesia Dalam Giat/Gemar Membaca

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktual, Baik & Benar – Journalist Society Them

18,6386 Gram Sabu Diamankan Sat-Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Orang Pengedar

,
IMG 20250130 105245 »

Loading

JST-NEWS,COM |Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tim Sat Resnarkoba mengamankan tiga orang laki laki warga Kabupaten Purbalingga, tersangka berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), NTS alias TB (28) diwilayah Desa Sokaraja Wetan RT 001/ RW 003 Kecamatan Sokaraja, Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.00 wib”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M, H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap terduga kurir atau pengedar sabu ARD dan AS, saat dilakukan penggeledahan kedapatan 21 (dua puluh satu) paket. Kemudian dilakukan pengembangan dan kedapatan ARD menyimpan tiga paket sabu di sebuah rumah kos ikut Kec Kalimanah Purbalingga. Sementara itu NTS bertugas menimbang dan mengemas sabu.

Ketiga tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang, narkotika jenis sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berat netto 18,6386 gram, 3 (tiga) buah alat komunikasi handphone milik dari ARD, AS dan NTS, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip transparan, 2 (dua) buah lakban dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Saat ini ketiga tersangka kami amankan di Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Red-Spyd

Supri Yadi
Author: Supri Yadi

You cannot copy content of this page