RSUD dr.R.Soetijono BLORA VIRAL ‼️ – Pihak Kontraktor Dugaan Kuat Indikasi Adanya Permainan Tender 8 Milyar 460 Juta Oleh Staf Terkait APBD Daerah Kabupaten Blora (SEKDA), Peninjauan Tak Patuhi Aturan Kinerja Bangunan Dari Unsur K-3 Lainnya
JST-NEWS | RSUD dr.Soetjono Blora Berdampak Negatif : Dugaan Project Tak Dilakukan Semestinya “Nilai Besar Pengerjaan Tak Berimbang Rp.8.460.000.000; – Bagaimana Tidak Berakibat RUBUH Project DAK?”(10/11/2025)
Kewenangan dari awal bermuasal telusur tim kami dilapangan, memantau aksi nilai kontrol sosial pada jenis pengerjaan project rumah sakit untuk menjadikan pasien-pasien itu kedepan terpelihara dalam jenis-jenis pelayanan didapat – Ternyata profesional dari kinerja dapat merugikan semua pihak.
inilah prospek pencerahan khusus buat para penyelenggara project pemerintah daerah, RSUD, s.d kontrakan tak mengindahkan seluruh kinerja membuat kontraktor (pengembang dstnya), terlibat operandi sistem tak buat kenyamanan para kontruksi bangunan “bisa ambruk, atau mencelakai pekerja ditingkat kabupaten dan project bernilai digerus – kerja amburadul memelihara keselamatan ditingkat safety”.
Kelayakan bisnis dunia instruktur dalam sistem tata kelola bisa fatal buat presfektif arahan kedepan dari cara merealisasikan dana anggaran DAK tak diatur sebaik mungkin oleh pihak perusahaan kontraktor.
bagaimana bisa sehat itu pasien? bagaimana bisa nyaman itu pemerintah Daerah Kabupaten Blora? #miris . . .
8,4 plus dihamburkan cukup bernilai tinggi (kontraktor indikasi penyelewengan dana proyek / tender dibuat di sejumlah sekda jadi acuan kenapa bisa di ACC?) mustahil – padahal masih banyak perusahaan hebat di struktur pekerjaan rumah sakit berbadan usaha jadi bisa terkena petaka itu manusia bekerja tak relevan standar S.O.P (belum dipatuhi) K 3 bagaimana?
inilah bagian terpenting keselamatan kerja dari standarisasi nasional “dimainkan se-miring mungkin, dapat sebabkan korupsi masuk ke protections peoples'”(A 4905 S)
TUTUP PROJECT‼️ Bilamana MELANGGAR UNSUR K 3 DALAM PENGERJAAN, SBB BILA DILANGGAR!!
1. Pelanggaran Keselamatan Kerja dan Konsekuensinya
2. 1. Tidak Menggunakan APD dengan Benar
2.1. Implikasi:
3. 2. Mengabaikan Prosedur Keselamatan
3.1. Konsekuensi:
4. 3. Penggunaan Peralatan Rusak atau Tidak Sesuai
4.1. Dampak Hukum:
5. 4. Tidak Menyediakan Pelatihan yang Memadai
5.1. Sanksi:
6. 5. Melanggar Peraturan Lingkungan Kerja
6.1. Konsekuensi Hukum:
7. 6. Mengabaikan Tanda Peringatan
7.1. Sanksi Hukum:
8. 7. Ketidakhadiran pada Pelatihan Keselamatan
8.1. Akibatnya:
9. 8. Pengaruh Obat-obatan atau Alkohol di Tempat Kerja
9.1. Konsekuensi
Hukum:
10. 9. Mengabaikan Prosedur Pemeriksaan dan Pemeliharaan Rutin
10.1. Sanksi:
Pelanggaran keselamatan kerja dapat berkisar dari tindakan sederhana hingga pelanggaran serius. Beberapa contoh pelanggaran dan konsekuensinya meliputi:
Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD):
Pelanggaran ini dapat menyebabkan cedera serius. Konsekuensinya melibatkan potensi kecelakaan dan risiko kesehatan jangka panjang bagi pekerja.
Izin Kerja Tidak Diperoleh:
Tidak memperoleh izin kerja sebelum melaksanakan tugas yang memerlukan izin dapat menyebabkan kecelakaan atau bahaya serius. Konsekuensinya termasuk denda dan sanksi hukum.
Tidak Mengikuti Prosedur Keselamatan:
Ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan dapat menyebabkan kecelakaan. Konsekuensinya mencakup cedera, kerugian perusahaan, dan ketidakpatuhan hukum.
Tidak Mengadakan Pelatihan Keselamatan:
Tidak memberikan pelatihan keselamatan yang memadai dapat mengakibatkan pekerja tidak siap menghadapi risiko kerja. Konsekuensinya melibatkan potensi kecelakaan dan cedera.
Tidak Memelihara Peralatan dengan Baik:
Pemeliharaan yang buruk pada peralatan dapat mengakibatkan kegagalan, menyebabkan kecelakaan atau cedera.
Konsekuensinya mencakup biaya perbaikan, kehilangan produktivitas, dan risiko kesehatan.
Besarnya denda untuk pelanggaran tidak memakai helm keselamatan di area konstruksi bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat. Berikut beberapa contohnya:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008:
Denda Rp. 100.000,- untuk pelanggaran pertama.
Denda Rp. 200.000,- untuk pelanggaran kedua.
Denda Rp. 500.000,- untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya.
Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007:
Denda Rp. 500.000,- untuk pelanggaran pertama.
Denda Rp. 1.000.000,- untuk pelanggaran kedua.
Denda Rp. 2.500.000,- untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya.
Implikasi:
Selain denda, pelanggaran tidak memakai helm keselamatan di area konstruksi dapat mengakibatkan:
Kecelakaan fatal: Helm keselamatan dirancang untuk melindungi kepala dari benturan keras, benda jatuh, dan bahaya lainnya di area konstruksi.
Hukuman pidana: Pada kasus tertentu, pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana kurungan.
Pemberhentian kerja: Bagi pekerja, pelanggaran ini dapat mengakibatkan teguran, skorsing, hingga pemecatan dari pekerjaan.
Konsekuensi:
Denda Besar:
Pihak pengawas keselamatan kerja atau otoritas setempat dapat memberikan denda besar kepada perusahaan karena pelanggaran terhadap prosedur keselamatan kerja. Denda ini dapat mencakup pelanggaran spesifik terhadap penggunaan mesin industri tanpa mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Potensi Kecelakaan Serius:
Mengabaikan prosedur keselamatan penggunaan mesin industri meningkatkan risiko kecelakaan serius. Mesin industri seringkali memiliki komponen yang dapat berbahaya, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur dapat menyebabkan cedera pekerja atau kerusakan mesin yang dapat mengakibatkan downtime produksi.
Kerusakan Peralatan dan Downtime:
Penggunaan mesin tanpa mengikuti prosedur dapat menyebabkan kerusakan pada peralatan. Hal ini tidak hanya dapat mengakibatkan biaya perbaikan yang signifikan tetapi juga menyebabkan downtime produksi yang dapat merugikan perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja:
Pekerja yang terlibat dalam mengabaikan prosedur keselamatan kerja dapat menghadapi konsekuensi personal, termasuk pemutusan hubungan kerja. Perusahaan mungkin harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keselamatan kerja.
Reputasi Perusahaan Merugikan:
Kasus pelanggaran keselamatan kerja dapat merugikan reputasi perusahaan di mata masyarakat, pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini dapat mengurangi kepercayaan dan memengaruhi citra perusahaan dalam jangka panjang.
Pasal utama yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia adalah Pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 86 menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan K3,
sementara Pasal 87 mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Selain itu, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga menjadi dasar hukum utama yang mengatur keselamatan kerja.
Dasar hukum utama
Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003: Mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003: Mewajibkan perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menjadi dasar hukum khusus mengenai keselamatan kerja di tempat kerja, yang mencakup tempat, tenaga kerja, dan adanya bahaya kerja, seperti yang dijelaskan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kementerian ESDM.
Kewajiban perusahaan atau pengembang kontraktor CV, Dsbnya #BERDAMPAK ‼️
Menyediakan fasilitas dan perlindungan yang memadai bagi pekerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terintegrasi dengan seluruh sistem manajemen perusahaan.
Melakukan pembinaan bagi tenaga kerja untuk mencegah kecelakaan kerja dan meningkatkan K3.
Peraturan Ketenagakerjaan 2023
Permenaker No. 11 Tahun 2023: Mengatur secara spesifik standar K3 yang harus diterapkan oleh perusahaan saat melakukan pekerjaan di ruang terbatas.
Peraturan ini menetapkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan standar K3 di ruang terbatas, termasuk ketentuan mengenai petugas K3 penyelamat ruang terbatas.
Peraturan Kesehatan 2023
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menyebutkan aspek K3 di dalam lingkup pengaturan kesehatan secara umum.
Pasal 99 dan 100: Merupakan bagian dari undang-undang ini yang mengatur mengenai kesehatan pekerja.
Dasar hukum K3 lainnya
UU No. 1 Tahun 1970: Mengatur keselamatan kerja.
UU No. 13 Tahun 2003: Mengatur ketenagakerjaan secara umum.
UU No. 23 Tahun 1992: Mengatur kesehatan.
PENGERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP
DI DUGA ABAIKAN KESLAMATAN PEKERJA TIDAK ADA YANG PAKE SAFETY BELT, HELMET, SEPATU SAFETY, Dstnya (Project Mengalami Signifikan Kerugian Bagi Pihak APBD, SEKDA Kabupaten Ceroboh ‼️)
ini dugaan kami telisik lebih ke arah aparatur daerah, bermain project pengkondisian diatur?
RSUD dr.R soetijono BLORA
Ketentuan pendalaman tim redaksi PAKET PEKERJAAN:PEMBANGUNAN GEDUNG RAWAT INAP (Ketimpangan Pengerjaan)
LOKASI PENGERJAAN: RSUD dr.R.soetijono BLORA
No:KONTRAK:000.7/0974/2025
SUMBER DANA:APBD KABUPATEN BLORA (DAK)TAHUN ANGGARAN 2025
NILAI KONTRAK : RP 8.460.000.000.-
JANGKA WAKTU:150 (SERATUS LIMAPULUH HARI)
TANGGAL SPMK:24 JULI 2025
KONTRAKTOR PELAKSANA:CV.CIAGENG SURYA KENCANA
KONSULTAN PENGAWAS:CV.KARTIKA JAYA KUNSULTAN
KUNSULTAN PERENCANA:PT JOGLO DESAIN KONSULTAN
saya tanya mengenai Safety, dan pengaman kerja pada satu pekerja pak pariyadi malah kebingungan jawabnya. “biasanya juga pake terus pada mencari dimana taruh dan terburu-buru ”
Saya juga tanya owner konsultan pelaksana maupun pengawas di kantor dereksi, maupun pihak staf safety nihil dilokasi, tidak ada satu orang pun dan hanya pekerja yang diam (#bingung!)
bagaimana perkembangan pusat dari instansi pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Blora Jawa Tengah, apakah mengetahui dan, atau mengacuhkan yang terpenting tender sudah berjalan. Tanpa kontroling kedepannya.
WARNING PROJECT‼️
beberapa perusahaan atau CV mengalami kurang kompeten?
apa masih diteruskan project seperti ini, sedangkan keselamatan manusia tak diberikan pengarahan baik serta cermat-cermat meninjau kinerja para pekerja itu tak diberikan pengenal, dstnya.
Struktur bangunan dari steger, treepot, sampai terkecil jaring-jaring sisi tak digunakan, jack best, u-camp, pipa galvanis tak baru (kusam) penyangga gunakan belum memenuhi syarat.#Jangan sekedar dapat project, tapi belum berpengalaman mengerjakan(Tim-Red)
media platform digital siber online ini, mereduksi berdasarkan semua ketentuan di project bangunan, kontruksi building, dapat kami rincikan semua hal ini (jangan mencoba untuk mencari cela project kontruksi dengan tim kami redaksi), karena peninjauan khusus telah terprogram konduite dari segi pengalaman project besar, atau kecil ditingkat pemerintah pusat dan daerah.
belum ada kompetensi, dan salah besar, ini peran dari pemerintah daerah.(Red)
Tim Pers :
#Terus Telisik – Telusuri APBD terkait