SAH!!! Secara Hukum Nasional Dalam Pemilu 2024 s.d 2029 “Tanpa Ada Pihak yang Belum Memahami Dunia Hukum Di Presiden RI dan Wakil Presiden RI Harus dilindungi”, segenap Perihal yang mengatur Ketaatan Berbangsa dan Bernegara “Watimpres RI Tegaskan “
Jakarta, Wantimpres RI – Ini lah sosok Bambang Soesatyo. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang ikut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Ketua DPR RI periode 2018-2019 ini menyebut putusan MK itu tidak mempengaruhi hasil pilpres 2024.
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, hasil pilpres dua tahun lalu itu tetap sah.
“Bolanya sekarang tidak lagi di MK. Tapi, keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” kata Bamsoet, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut politisi Partai Golkar ini, hasil pemilu juga tidak dapat diubah dengan putusan MK itu.
Dia juga menekankan bahwa masalah tersebut tidak dibahas dalam rapat pleno perdana Wantimpres di Kementerian Sekretariat Negara, hari ini.
“Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya tidak bisa diumumkan ke publik,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam satu group kenegaraan disaat masa pemilu didunia pemimpin di Indonesia – dengan Keredaksian JST-NEWS MEDIA Group serta beberapa media publik Nasional dan Internasional.(***)
Watimpres RI Tegaskan Tetap SAH‼️yang membuat kegaduhan dapat disebutkan ujaran hal-hal meruncing berjalan cara bagaimana dapatkan akses sensasi semata bersama perhatian warga dibuat pemburan hak asasi manusia, kemarin ayah nya, sekarang anaknya, maunya apa sih??? Do it kah???
“bukan kritik maupun saran baik terhadap ilmu Ketatanegaraan di Indonesia, Hukum yang secara utuh wilayah Indonesia harus bijak dan mulia menyikapi Pemimpin suatu kenegaraan terpilih.
itu telah mengarah pada simbol strategi menjatuhkan sebelum koreksi diri secara pribadi, apakah ada unsur sakit hati atau lainnya terhadap – dunia kepentingan kekuasaan juga*. Warga Celoteh manis terhadap pembuat statement seperti – sayembara buta perkongkoan.
Pada ketentuan dan ketetapan TETAP SAH Presiden RI dan Wakil Presiden RI Terpilih mutlak pada SUARA RAKYAT INDONESIA.
Hak kebebasan warga memilah dan memilih jenjang, pendidikan itu dipilih untuk memperoleh kependidikan di Indonesia atau Mancanegara.
segala pengetahuan sebagai landasan dasar tanpa hal – hal menjatuhkan, etika kewarganegaraan RI jangan salah kebablasan didorong MLINTIR adanya, “makanan roti kering rantang hilang – ternyata belum duduki kursi empuk se-empuk melampirkan hak-hak sebagai, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara di Indonesia untuk nama RAKYAT.
Sumber@Pers-Info.WatimpresRI.8/10/2026*
Redaksi | 8 Oktober 2026
