RIAU, JSTnews – Sidang perkara korupsi di PN Pekanbaru yang menyeret Steve Hardi Lu alias Suhandi Direktur PT. Mayatama Solusindo, yang telah masuk tahap akhir pemeriksaan saksi, salah satu saksi yang hadir dalam lanjutan sidang kemarin perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerntah (LKPP) Donald Susanto memberikan keterangan bahwa dalam proses penunjukan langsung dalam e-katalog tahun 2018-2019 dalam formulir penawaran dalam sistem aplikasi kami LKPP pada saat itu belum wajib melakukan negosiasi pada kolom formulir negosiasi harga karena sistem belum bisa pada saat itu sehingga itu tidak salah jika penyelenggara tidak melakukan negosiasi harga. Kamis (22/08/24).
‘ Dalam proses penunjukan langsung melalui e- katalog Tahun 2018-2019, didalam formulir penawaran dalam sistim aplikasi LKPP pada saat itu belum wajib melakukan negosiasi dalam kolom formulir”, jelas Donald Susanto dalam persidangan Senin 12 Agustus 2024.
Lebih jauh dirinya mengatakan,” Negosiasi harga pada saat itu sistim belum bisa, sehingga itu tidak salah jika penyelenggara tidak melakukan negosiasi harga “tegasnya.
Dalam persidangan
selanjutnya keterangan Saksi – saksi lainnya lain hadir baik dari pihak Kominfo Kota Dumai dan pihak Penyedia Bandwith yang telah hadir dan memberikan kesaksian didepan Hakim dalam fakta persidangan hingga hari ini tidak di temukannya keterangan para saksi yang membenarkan Direktur Mayatama Solusindo melakukan kecurangan dalam proses pemilihan PT. Mayatama Solusindo sebagai penyedia Bandwith di Kota Dumai Provinsi Riau pada tahun 2019.
Tim Pengacara terdakwa kepada wartawan seusai sidang mengatakan,” Tuntutan Jaksa kepada terdakwa terkesan dipaksakan, kalau mendengar keterangan Saksi saksi dalam persidangan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa”, ujar Tim Pengacara terdakwa.
(Syarifuddin/Tim)