POLSEK ; WASUPONDA LAMBAN DALAM PENAGANAN KASUS DUGAAN PADA PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR. KABID HAM LUTIM : MINTA POLRES LUWU TIMUR AMBIL ALIH – PENANGANAN NYA

IMG 20240814 WA0018 »
Agustus 14, 2024

Loading

JST-NEWS.COM | Luwu Timur, 14 Agustus 2024 – Berawal dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wasuponda yang di tangani oleh pihak Polsek Wasuponda dengan Laporan Polisi Nomor:

LP/B/31/VII/2024/SPKT/POLSEK WASUPONDA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Sejak laporan di tanggal 7 juni 2024 pihak korban atau pelapor sampai hari ini belum mendapatkan kepastian hukum.Red©2024/8/14/JST-NEWS

Pihak Polsek Wasuponda saat di hubungi melaui via whatsapp. Membenarkan adanya kejadian dugaan pelehan seksual di bawah umur yang di alami oleh anak berusia sekitar 16 tahun.

Dengan kasus tersebut Rihal selaku Kabid HAM-LUTIM BTG meminta pihak Polres Luwu Timur untuk mengambil alih kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual yang menimpa anak berusia 16 tahun yang terjadi di Kec. wasuponda, Kab. luwu timur.

“Kami menilai bahwa kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual di bawah umur yang di tangani oleh Pihak Polsek Wasuponda Lamban dalam proses hukumnya dan tentunya akan memperlambat penegakan hukumnya. Sehigga kami meminta kepada pihak Polres Luwu Timur untuk mengambil alih kasus tersebut dan menagani kasus tersebut guna mempercepat proses hukumnya agar pihak keluarga korban secepatnya mendapatkan kepastian hukum’’. Tegas rihal.

Lanjutnya.”Mengigat bahwa kasus kejahatan seksual pada anak merupakan kejahatan yang paling serius sehingga harus membutuhkan pulah penaganan yang serius dari Aparat Penegak Hukum dan berkolaborasi degan instansi terkait mengenai kasus tersebut sebab penderitaan yang dialami korban merupakan penderitaan yang akan di bawah seumur hidup.”

Sebelum mengakhiri rihal menyampaikan. “Pihak Penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus mempertimbangkan kembali bahwa orang yang terduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual di bawah umur ini masih bisa digolongkan sebagai anak di bawah umur atau tidak guna mengambil tindakan yang lebih serius, hal tersebut harus di perhatikan untuk menjaga integritas dan profesionalisme Kepolisian dan yang terakhir pihak Polsek Wasuponda juga haru di evaluasi mengenai kinerjanya yang kami duga lamban dan tidak progres. NO VIRAL NO JUSTICE”. Tutup rihal

Reportnews©2024/8/14/BG/JST-NEWS 

You cannot copy content of this page