JST- NEWS.COM – Semarang – Jawa tengah – Warga ex PJKA di Kota Semarang meliputi jalan Jogja, Veteran, Kedung Jati, Solo, dan Gundih. Mendapat tambahan dukungan KP2KKN dan ormas GJL terkait penguasaan lahan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Senin,22-7-24
Dukungan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL), melibatkan kuasa hukum warga PJKA, Novel Al Bakri dan ormas Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT).
Selain itu hak pakai PT KAI telah habis dan memindahtangankan ke sejumlah yayasan serta sekelompok pengusaha untuk merubah wajah menjadi kafe,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menyampaikan, semestinya lahan atau rumah di kawasan eks PJKA Randusari sudah masuk dalam tahap sinkronisasi atau konversi status kepemilikan.
Menurutnya, kepemilikan ex PJKA peninggalan kolonial perlu kembali dikonversikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai pedoman aturan yang berlaku.
Mulai tanggal 24 September 1980 semua tanah yang merupakan tanah bekas hak barat harus dikonversi untuk menjadi tanah negara bebas bukan aset,” tuturnya.
Riyanta mengatakan tanah itu bisa dikuasai pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa perorangan, badan hukum maupun lembaga TNI/Polri yang memiliki hak diistimewakan.
Karena warga menempati tanah bangunan di Kelurahan Randusari Semarang Selatan ini, dulunya dikelola ex Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA),” ujar Riyanta.
Karenanya, Riyanta yang duduk di Komisi II DPR RI, menilai, kasus penguasaan aset PT KAI itu perlu mendapat perhatiannya dan kejelasan status.
Prinsipnya, kapasitas di Komisi II DPR RI juga mengatur persoalan tanah peninggalan hak orang barat. Dalam kasus tanah ini sekaligus kewajiban kami memberikan edukasi soal aturan hukumnya,” katanya.
Sementara itu Budi Priyono Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang mengatakan akan berusaha mengawal secara tuntas permasalahan tanah di Jalan Jogja, veteran ini yang salah disalahkan yang benar dibenarkan sesuai prosedur yang benar.
( Sukindar)