Jawa Tengah Diuji Gelombang Seruan “Stop Bayar Pajak” Pasca Opsen PKB dan Pajak Distribusi Lainnya yang menyangkut banyak sekali rakyat dibodohi dalam perkembangan signifikan kedepan anime semakin kuat akibat kebijakan Pemerintah Daerah tak jalani transparan

IMG 20260213 231035

Jawa Tengah Diuji Gelombang Seruan “Stop Bayar Pajak” Pasca Opsen PKB dan Pajak Distribusi Lainnya yang menyangkut banyak sekali rakyat dibodohi dalam perkembangan signifikan kedepan anime semakin kuat akibat kebijakan Pemerintah Daerah tak jalani transparan

Jawa Tengah –  Diuji Gelombang Seruan “Stop Bayar Pajak” Pasca Opsen PKB dan Pajak Distribusi Lainnya yang menyangkut banyak sekali rakyat dibodohi dalam perkembangan signifikan kedepan anime semakin kuat akibat kebijakan Pemerintah Daerah tak jalani transparan (13/2)

Gelombang percakapan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir memunculkan seruan “stop membayar pajak” di wilayah Jawa Tengah.

Seruan ini dipicu keluhan sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang merasakan lonjakan signifikan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah pemberlakuan skema opsen pajak daerah. kemungkinannya lain juga, banyak dari sebuah kabupaten tak taati hal itu dan definisi ini masuk mencuat akibat fatal dibelbagai seluruh kabupaten tersangkut korupsi bersamaan, hanya saja masih ada penutup corong-corong halus berpihak ada yang dirugikan atau diuntungkan dalam hal ini.#penindakan korupsi di daerah kabupaten masih tergolong munafik (tebang pilih dari skenario sistem pemerintahan dibawa nya).

Sejumlah wajib pajak mengaku nilai pembayaran tahunan yang biasanya relatif stabil kini melonjak.

Pajak sepeda motor yang sebelumnya berkisar Rp130 ribu disebut naik menjadi sekitar Rp170 ribu.

Sementara pajak mobil yang lazimnya berada di kisaran Rp3 jutaan dilaporkan meningkat hingga mendekati Rp6 jutaan.

Lonjakan tersebut memantik kekecewaan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Secara regulatif, kebijakan tarif pajak kendaraan diatur melalui Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi itu, tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen.

Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (4):

➡️Kepemilikan kedua: 1,40%

➡️Kepemilikan ketiga: 1,75%

➡️Kepemilikan keempat: 2,10%

➡️Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45%

Di sisi lain, penerapan opsen merujuk pada

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Skema opsen ini menggantikan mekanisme lama bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

Melalui sistem ini, saat wajib pajak membayar PKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke pemerintah provinsi, bagian pendapatan yang menjadi hak kabupaten/kota secara otomatis langsung tersalurkan. atau manipulatif adanya keterpihakan rakyat semakin ditekan (ditelisik beberapa waktu lalu pun, rumah makan disekitar solo raya naik viral sampai dengan desas-desus pembayaran pajak hingga 12% dari hasil?

jika, dipikir-pikir “bangunan milik sendiri, rumah makan kepemilikan sendiri, serta dari tanah milik sendiri, sampai-sampai kost/ngontrak disuatu wilayah kabupaten #bayar pajak dibengkakan pada situasi harus!

masyarakat sekarang bergejolak karena telah cerdas semua dalam sistem obligasi daerah yang kuat adanya “racun masuk kantong big-big seolah-olah pemerintah menutup diri hal ini”. Bukan itu juga, tetapi masih banyak lagi borok-borok kepentingan orang didalam mengakar sistem players coruptions A ke B atau jadi peran tutup botolnya lebih dulu. baru selesai masyarakat umum diam.#atau rakyat masih mudah dikelabui dengan dalih alih-alih anggaran di Kabupaten.

Dari perspektif tata kelola fiskal, opsen dipandang sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mempercepat distribusi pendapatan antarlevel pemerintahan.

Namun pada tataran implementasi, sebagian masyarakat menilai perubahan mekanisme tersebut berimplikasi pada kenaikan nominal pajak yang dirasakan langsung oleh wajib pajak.

“Jelas sangat memberatkan, apalagi situasi ekonomi sedang lesu.

Harga kebutuhan pokok saja sudah naik. Kalau ini tidak direvisi, opsinya ya setop bayar pajak,” ujar salah satu pemilik kendaraan.

Fenomena ini menunjukkan adanya celah komunikasi kebijakan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Secara normatif, regulasi telah memiliki dasar hukum kuat.

Namun secara sosiologis, persepsi publik terhadap lonjakan beban pajak memunculkan resistensi yang berpotensi menggerus tingkat kepatuhan pajak.

Dalam praktik internasional, reformasi fiskal daerah kerap disertai fase penyesuaian sosial.

Transparansi perhitungan, simulasi tarif, serta penjelasan komponen pembentuk pajak menjadi kunci agar kebijakan tidak dipersepsikan sebagai kenaikan sepihak, melainkan sebagai penataan ulang sistem distribusi penerimaan daerah.

Kondisi di Jawa Tengah menjadi cerminan penting bagaimana kebijakan fiskal daerah tidak hanya berhenti pada legitimasi regulasi, tetapi juga memerlukan pendekatan komunikasi publik yang intensif.

Tanpa itu, resistensi di ruang digital dapat bertransformasi menjadi gerakan sosial yang berimplikasi pada menurunnya kepatuhan wajib pajak.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada dua tantangan sekaligus: menjaga stabilitas penerimaan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan publik melalui penjelasan yang terbuka, terukur, dan mudah dipahami masyarakat.

menyinggung hal ini, dampak kuat akan diberikan semua dalam kekuatan Presiden RI hingga seluruh kementerian bertindak TEGAS untuk mengacu ambil semua sistem rusak di pemerintah daerah yang menyulitkan masyarakat. “bisa semua menjadi kemudahan bayar pajak tak seharusnya dinaikan / tidak dibayar pun tidak masalah untuk rakyat yang telah antusiasme polemik ini hingga bertubi-tubi naik, kemana uang kita semua selama ini? #tututnya : beberapa media sosial booming viral.

ada yang menegaskan, “saya enggan bayar pajak!!! uang, jalurnya kemana tak tau kapan sampai kapan Indonesia negara kaya paling memiliki aset besar rakyat tetap saja dibebankan. “Orang kaya dan terhormat dimana kalian?” apa mungkin ini dalih alih-alih adanya skenario “orang kuat yang berperan”. Agar terbebas bayar pajak.

Nah, makin seruan ini makin naik turun selalu terkena pajak. dari lahir sampai menetas pun semua ada pajak nya. Uang nya kemana? rakyat TEGAS Berondong aktivitas pajak nihil itu selama ini siapa itu yang berbuat!

Gubernur JATENG, terpukul atas kepemimpinan dikemudian harinya. Masya Allah.

Jawa Tengah semakin meledak boom atom rakyat bersuara.

Redaksi | Jawa Tengah, 13 Februari 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page