KETUA DPRD MAGETAN MENANGIS SAAT DITAHAN Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Rp 242 Miliar Mengguncang Daerah
Magetan — Publik kembali diguncang dengan kabar mengejutkan dari dunia politik daerah. Ketua DPRD Magetan resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 miliar.(23/4) Penahanan dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dinilai cukup kuat. Dalam momen penahanan tersebut, Ketua DPRD terlihat tak kuasa menahan emosi dan sempat menangis di hadapan petugas. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena dana pokir sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi warga. Namun, dugaan penyimpangan anggaran dalam skala besar…
DPRD Blora Keluarkan Ultimatum: Karaoke Ilegal Wajib Tutup Jika TIDAK TAAT PERATURAN BERLAKU
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora melalui Komisi A menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya praktik karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon. Dalam audiensi yang digelar Kamis (16/04/2026), penutupan usaha ilegal ditegaskan sebagai langkah yang tidak dapat ditawar. Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi A, H. Supardi, sebagai respons atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih bersama kliennya, Agus Sutrisno alias Agus Palon. Forum ini turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Dindagkop UKM, DPMPTSP, serta pihak Kecamatan Jepon. Pembahasan mengerucut pada dugaan menjamurnya…
HAK JAWAB / KLARIFIKASI RESMI Atas Pemberitaan Di Pontianak TERTEGASKAN!
Pontianak – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh media Nadi Berita dan Faktual Update Berita pada 2 April 2026 berjudul “Dugaan Penyimpangan Proyek Pagar Rp2,4 Miliar Menguat: Aparat Jangan Menunggu Skandal Membesar”, dengan ini disampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.(9/4) Substansi Pemberitaan Tidak Berimbang Pemberitaan dimaksud dinilai tidak sepenuhnya akurat, cenderung asumtif, serta tidak memenuhi prinsip keberimbangan. Hal tersebut terlihat dari tidak dilakukannya konfirmasi menyeluruh kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan Proyek Sesuai Ketentuan Pekerjaan pembangunan pagar Rumah Dinas PAL V pada Distrik Navigasi Tipe A…
Agus Sutrisno: “Penuhi Pemeriksaan di Polres Blora Terkait Dugaan Pengancaman Apa?”
🔴 Hal Kebenaran Itu Menjadi Bagian Terdepan Mutu Kualitas SDM BERJUANG CERDAS – TAK ADA KEJAHATAN APAPUN YANG DIPERSULIT Kepolisian Republik Indonesia, Bilamana Semua Laporan Dikerjakan TEPAT DAN BENAR Oleh Institusi Hukum Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Lisanul Haq Bissirul Mustaqim Polisi’ – Polisi Yang Bijak Dan Mulia#
























