Prof. Dr. Sutan Nasomal: Jika Terbukti Lalai, Kapuskesmas Bebar Kumur Harus Dievaluasi Tegas
JST-News, Maluku Barat Daya – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Gubernur Maluku bersama Bupati Maluku Barat Daya untuk melakukan evaluasi serius dan tindakan tegas terhadap manajemen Puskesmas Bebar Kumur, menyusul dugaan kelalaian pelayanan medis yang berujung pada meninggalnya seorang warga, Alm. Bpk. Modestus Rumpopoi.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal kepada media pada 20 Desember 2025 di Jakarta, menanggapi pengaduan keluarga korban terkait prioritas kehadiran tenaga kesehatan pada acara undangan, sementara pasien dilaporkan berada dalam kondisi kritis.
“Jika benar tenaga medis lebih memprioritaskan agenda non-dinas dibanding penanganan pasien kritis, maka itu patut dievaluasi secara tegas. Paramedis digaji negara untuk menjalankan tugas pelayanan kesehatan, bukan sebaliknya,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Kronologi Berdasarkan Keterangan Keluarga
Keluarga Alm. Modestus Rumpopoi menyampaikan bahwa peristiwa bermula pada 25 November 2025, saat korban mengalami kecelakaan dan mendapat penanganan awal berupa penjahitan luka di Puskesmas Bebar Kumur. Pada beberapa hari pertama, pelayanan dinilai berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, menurut keluarga, pada 2 Desember 2025 pukul 08.00 WIT, kondisi luka kembali mengeluarkan darah dan pasien tampak lemah. Upaya keluarga menghubungi tenaga medis melalui pesan WhatsApp disebut tidak membuahkan penanganan segera, dengan alasan seluruh petugas menghadiri acara pernikahan.
Keluarga mengaku telah menyampaikan bahwa pasien dalam kondisi kritis dan memohon agar setidaknya satu tenaga medis memberikan layanan. Permintaan tersebut, menurut keterangan keluarga, tidak dapat dipenuhi.
Pada 3 Desember 2025, pasien kembali dibawa ke puskesmas. Keluarga meminta agar pasien dirawat sementara karena kondisi lemah. Permintaan tersebut sempat disetujui, namun keluarga mengaku kembali kecewa ketika diberitahu bahwa puskesmas akan tutup dan pasien diminta keluar pada siang hari.
Keluarga menyatakan telah menunggu penanganan lanjutan di rumah hingga dini hari 4 Desember 2025, sebelum akhirnya tenaga medis datang pada pagi hari. Pasien dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIT.
Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Institusional
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, persoalan ini tidak boleh disikapi sebagai isu personal, melainkan sebagai tanggung jawab institusional dalam pelayanan publik.
“Saya tidak menyalahkan individu sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, jika dari hasil evaluasi ditemukan kelalaian atau pelanggaran standar pelayanan medis, maka pimpinan puskesmas harus bertanggung jawab secara administratif sesuai aturan ASN,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya audit menyeluruh oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten, termasuk pemeriksaan standar operasional prosedur (SOP), jadwal pelayanan, serta sistem kesiapsiagaan tenaga medis di wilayah terpencil.
Harapan Keluarga
Keluarga Alm. Modestus Rumpopoi menyatakan tidak ingin kejadian serupa terulang. Mereka meminta kejelasan, transparansi, dan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.
“Nyawa manusia bukan mainan. Kami hanya ingin keadilan dan perbaikan pelayanan agar tidak ada keluarga lain yang mengalami hal serupa,” ujar perwakilan keluarga.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin pelayanan kesehatan, khususnya di daerah kepulauan dan terpencil. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah objektif, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan negara.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH
(Pakar Hukum Internasional & Ekonom)
Imron, R Sadewo | Tim