Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat, Tokoh Adat Buay Belunguh Serahkan Bukti Bukti Kepemilikan Tanah Ulayat

IMG 20230502 WA0066

Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN Pusat, Tokoh Adat Buay Belunguh Serahkan Bukti Bukti Kepemilikan Tanah Ulayat

Jst-news.com Tangggamus Tokoh Adat Buay belunguh Tangggamus Lampung di pandu Ketua tim DIrjen Pol (Purn DR.Ike Edwin S.I.K.,S.H.,M.H.,M.M., sambangi kantor kementerian ATR/BPN Pusat, yang berlokasi di Jln. Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Selasa(02/april/2023).

Setibanya dikantor kementerian ATR/BPN pusat, yang disambut hangat oleh (Dirjen) penanganan sengketa atau Konplik Pertanahan di ruang aktivitasya,

kedatangan ketua Tim dan tokoh adat Buay belunguh dikantor kementerian ATR/BPN pusat,, untuk menyerahkan berkas dan riwayat tanah Ulayat Marga Adat Buay Belunguh, yang ada di Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kunjungan tersebut di pandu oleh Dirjen Pol (Purn) DR.Ike Edwin S.I.K.,S.H. M.H.,M.M.,selaku ketua Tim,, Arfan Aripin gelar Khaja batin penyimbang adat buay belunguh, bersama M. yanwar pirmansayah, gelar Suttan junjungan sakti ke 27, dan sirli gelar Patih jaya kekhama,
Amiruddin gelar Dalom Mangku Marga, Paksi pak skala bkhak kenali.

Kedatangan Para tokoh adat Buay belunguh di kementrian ATR/BPN.RI,Untuk mempertanyakan terkait tanah EX PT Tanggamus indah, Dan mengadakan audensi dengan Dirjen penanganan sengketa/konflik pertanahan, serta menyerahkan berkas dan bukti bukti kepemilikan tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

IMG 20230504 WA0055

Dirjen Dang Ike Edwin, begitu disapa akrabnya, menuturkan, dengan ini kami ingin menanyakan terkait lahan EX PT Tanggamus indah, kerna disini kami mengacu pada dasar kami untuk mengambil kembali tanah ulayat adat Buay belunguh,,yaitu sertipikat hak guna usaha KA1, KA 2, dan KA 3 tahun 1931, atas nama PT Tanjung jati yang pada waktu itu, bangsa Belanda telah meminjam tanah kami, dengan batas waktu sampai dengan tahun 1980,Tuturnya.

Lanjut dang Ike, pada tahun 1991,, terbit sertipikat no 4 tahun 1991, yang berakhir pada tahun 2020, Susuai dengan surat putusan BPN,, dari BPN kabupaten Tanggamus Kota agung pada tgl 12 januari 2021. nomor 02.02/33.18.06/1/2021,

Dan hingga saat ini belum ada permohonan perpanjangan hak guna usaha ( HGU), atas nama PT Tanggamus indah di kantor pertanahan kabupaten Tanggamus di tandatangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Tanggamus
Rudi prihantoro A.PTNH.,M.M., Imbuhnya.

Dan dasar acuan kami adalah Makam khaja Siak, yang merupakan leluhur kami yang ada di lokasi EX PT Tanggamus indah, dan peta tahun1927 pada tahun 2000, Arpan Aripin khaja batin penyimbang adat, yang di perintahkan oleh johan Ajuddin, gelar pengeran wirakerama untuk membatalkan sertipikat tahun 1991 atas nama PT Tanggamus indah, dan HGB amus matra tirta.
Jelasnya.

Ditegaskan pula oleh dang ike Edwin,, kerna perbuatan PT Tanggamus indah sudah melanggar hukum, mengingat tanah HGU sudah banyak yang di perjual belikan kepada masarakat umum, dan sudah menghibahkan tanah HGU, serta telah melepaskan tanah HGU, yang mana disitu tertera nama pemberi hibah adalah, Atas nama Setiawan natawirya, dan untuk nama penerima hibah yang tidak diketahui..

Dan saksi Suyoto, Anom tokoh masarakat Tanjung Anom, sedangkan yang kami ketahui bahwa Anom tersebut merupakan warga pekon batu keramat, dan saksi Mukhlis adalah masarakat Kota agung. Saksi Suyoto atas nama kepala pekon Tanjung Anom,
Tegasnya.

Arfan Aripin juga mengungkapkan,
Bahwasanya, Setiwan natawirya, yang sudah memberikan tanah seluas 5 hektar kepada pemerintah kabupaten tanggamus, dengan atas nama Fauzan s,i selaku Bupati Tanggamus pada waktu itu, dan Setiawan natawirya yang menghibahkan tanah HGU kepada istrinya lela kenali.

IMG 20230504 WA0010

Maka karena itulah marahnya pengeran wirakerama, kerna tanah Ulayat adat,, yang diduga ingin di kuasai oleh direktur PT Tanggamus indah, yang disitu tertera dengan jelas” bahwa sertipikat hak guna usaha bukan sertipikat hak milik, maka dari itu, Arfan Aripin khaja batin penyimbang adat, tetap akan mempertahankan tanah ulayat adat marga Buay belunguh, atas dasar perintah langsung dari suttan junjungan sakti ke 27 Paksi pak sekala bekhak kenali. Ungkapnya.

dan Arpan Aripin meminta kepada keturunan uppu belunguh, untuk memiliki kewajiban mempertahankan warisan dari leluhur, dan Arpan Arifin juga memintak kepada semua pihak adat, untuk tulus dan bersihkan hati bahwa jangan sampai ada yang menghiyanati keturanan dari uppu atau leluhur, bagi siapa pun yang berhianat maka akan menerima ajab dan kutukannya, Tandasnya.

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page