KPK HEBAT, Presiden RI Ikut Bahagia Akhir 2024 Kerja Nyata : Dugaan Penyuluhan Kasus Gratifikasi, 6 Saksi Di Bea Cukai Tersangkut Korupsi ? (Periksa Dst… Badan Pemerintah Daerah Serta Kota)

KPK HEBAT : Lakukan Pemeriksaan Terhadap Enam Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Pejabat Bea Cukai Makassar
Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:15 WIB
Foto gedung KPK (Dok KPK )
Foto gedung KPK (Dok KPK ) Tim Red@Dki Jakarta
JST-News.com | Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam TPK gratifikasi pejabat bea cukai dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Lima saksi yang diperiksa ata was nama Janis Theofilus Puluh (Wiraswasta), Radiman (Wiraswasta), Rony Faslah (Karyawan Swasta), Andy (Wiraswasta), dan Hasyim (Wiraswasta).
Lima saksi itu dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka,” kata Ali, dalam keterangannya ke pers media, Jumat (9/6/2023).
Sambung Ali, satu saksi lagi atas nama Kamariah (ibu rumah tangga). “Saksi tersebut dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” tuturnya.

Ali juga menjelaskan, enam saksi yang diperiksa dilakukan di Polresta Barelang, Jl. Sudirman No.4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledah rumah mewah milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Batam. AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Selasa (6/6/2023) tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Lokasi dimaksud adalah rumah AP yang diduga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,’ terangnya.
Lanjut Ali, rumah AP dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest diwilayah Sekupang Batam.
“Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali,” paparnya.
Red@Dki-Jakarta.2023
