Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktuual, Baik & Benar – Journalist Society Them

Press Release 2 Kg Narkotika Jenis Sabu Yang Berhasil Ditangkap Polres Asahan

IMG 20240828 WA0142 »

Loading

Press Release 2 Kg Narkotika Jenis Sabu Yang Berhasil Ditangkap Polres AsahanIMG 20240828 WA0148 »

Humas Polres Asahan | 28/08/2024 Bertempat di Mapolres Asahan telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Periode Agustus 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP DOLI SILABAN, S.H., M.H., dan KBO Sat Narkoba IPDA AHMADI, S.H.

Turut hadir dari Forkopimda Kab. Asahan Dandim 0208 Asahan LETKOL INF MUHAMMAD BASSAREWAN, Kajari Asahan DIDIENG W. ATABAY, S.H, M.H., Ketua Pengadilan Negeri Asahan diwakili oleh Hakim ANTONI TRIVOLTA, S.H., Kepala BNN Asahan ADREA RETHA ZULHELFI, danKasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. ANWAR SANUSI S. S. H., M. H.

Jumlah Tersangka sebanyak 4 Tersangka yaitu Inisial (M.P) 33 Thn warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan yang (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), Inisial (D.S.S) 20 Thn, warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan. (Berperan sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).

Inisial (A.H), 25 Thn, warga Kota Tanjungbalai. (Berperan sebagai Perantara Penjualan Narkotika Jenis Sabu), dan Inisial (H.A.S), 30 Thn warga Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. (Sebagai Transporter Narkotika Jenis Sabu).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama dengan tersangka Inisial (MP dan DSS) yaitu 1 Bungkusan Teh Cina guanyingwang diduga berisi Narkotika jenis Sabu netto 1000 Gram.

Dan Barang bukti dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) yaitu 1 Bungkus Plastik Teh Cina merk Guanyingwang berwarna hijau berisi Narkotika Jenis Sabu berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg.

Terhadap Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup.

Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup.

Narkoba adalah musuh kita bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian saja maka kita harus saling bahu membahu antar Polisi, Masyarakat dan Awak Media demi menghilangkan Narkoba di Kab. Asahan. Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba di Kab. Asahan. Tutup AKBP Afdhal . | Humas Polres Asahan

You cannot copy content of this page