JSTNEWS COM – Pringsewu, Lampung – UPT Puskesmas Pringsewu kini tengah berada di pusat pusaran tuduhan serius terkait penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT, Sdri Nuryani, M.Kes. Kasus ini telah menimbulkan gelombang kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat, menyoroti persoalan yang melibatkan praktik korupsi di sektor yang seharusnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan publik.
Tuduhan yang beredar mencakup dugaan praktik pungutan liar, pemotongan anggaran tidak sah, hingga penggelapan dana operasional. Laporan yang berasal dari berbagai sumber, termasuk LSM setempat, menuntut adanya investigasi mendalam oleh aparat penegak hukum (APH). Penyelidikan ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan yang semakin tergerus.
Dugaan Pelanggaran yang Terkuak
Dalam hasil investigasi awal yang dilakukan oleh LSM setempat, beberapa pelanggaran yang sangat mengkhawatirkan telah diidentifikasi:
1. Pungutan Liar Terstruktur: Pegawai di UPT Puskesmas Pringsewu diduga diwajibkan untuk memberikan setoran pungutan liar secara rutin, yang menggerus etika profesionalisme dan moral dalam pelayanan kesehatan.
2. Pemotongan Dana TPP dan BOK: Pemotongan sebesar Rp 40.000 dari Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) setiap pegawai, serta pengurangan 30% dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), telah memicu kemarahan staf yang merasa dirampas hak-haknya.
3. Penggelapan Dana Publik: Laporan menunjukkan adanya pengalihan dana publik yang semestinya digunakan untuk pengadaan barang dan operasional Puskesmas, yang diduga telah menguntungkan oknum tertentu.
4. Manipulasi Penilaian Kinerja: Pegawai yang menolak tunduk pada kebijakan yang dinilai sewenang-wenang dikabarkan menerima penilaian kinerja yang dimanipulasi, sehingga merusak motivasi kerja di seluruh lingkungan Puskesmas.
5. Klaim Kebal Hukum: Yang lebih mengejutkan, Sdri Nuryani diduga mengklaim bahwa dirinya kebal dari jeratan hukum karena adanya hubungan dengan oknum penegak hukum, semakin mempertegas kebutuhan untuk investigasi mendalam.
Desakan Publik untuk Tindakan Tegas
Masyarakat Pringsewu, yang merasa telah dikhianati oleh sistem kesehatan, bersama sejumlah LSM mendesak Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, serta Bupati Pringsewu untuk segera melakukan langkah investigatif. Masyarakat khawatir, jika praktik-praktik semacam ini dibiarkan, hal tersebut akan semakin menggerus kepercayaan mereka terhadap layanan kesehatan, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga.
Salah satu warga Pringsewu yang enggan disebutkan namanya menyuarakan kekesalannya, “Pelayanan kesehatan bukanlah ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Kami ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku harus dihukum.”
Langkah Selanjutnya: Menanti Keadilan
Kini, publik menanti dengan cemas respons cepat dari pemerintah dan penegak hukum. Investigasi yang menyeluruh harus segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas layanan kesehatan di Pringsewu. Ini bukan hanya soal dana yang disalahgunakan, tapi juga tentang masa depan pelayanan publik yang sangat vital bagi kesehatan masyarakat.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di UPT Puskesmas Pringsewu ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindakan korupsi di sektor pelayanan publik tidak akan pernah ditoleransi. Terlebih di bidang kesehatan, tempat di mana integritas dan transparansi sangat penting.
Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi momentum bagi perbaikan sistem kesehatan yang lebih bersih dan berintegritas di masa depan.( Tim)