JSTNEWS COM – Tanggamus Setelah menjalani proses panjang penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan ASP (39), Direktur PT Flea Briliant Agung (FBA), sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior untuk Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Dalam konferensi pers di Aula Kejari Tanggamus, Rabu (13/11), Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin mengungkapkan bahwa penetapan ASP sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka No. TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024.
“Sebelumnya, kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tertanggal 24 September 2024. Tim penyidik segera melakukan penyidikan dengan memanggil ASP yang saat itu masih berstatus saksi, dan mengumpulkan dokumen serta keterangan terkait dugaan korupsi ini,” ungkap Adi Fakhruddin, yang baru menjabat sebagai Kajari Tanggamus selama dua bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Adi, tim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa eksterior serta interior Ruko Kantor PT BPRS Tanggamus pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan ASP, yang juga berperan sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut,” jelas Adi, didampingi Kasi Pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono.
Setelah penetapan tersangka, pada tanggal 13 November 2024, Kejari Tanggamus mengeluarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024. ASP akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 13 November hingga 2 Desember 2024, di Rutan Kelas II B Kotaagung.
Terkait modus operandi, tersangka ASP diduga secara sengaja mengurangi volume pekerjaan interior dan eksterior yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dikerjakan dan telah dibayarkan. Kendati demikian, pembayaran untuk pelaksanaan SPK tersebut telah sepenuhnya diterima oleh ASP.
“Dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior untuk Ruko Kantor PT BPRS pada tahun 2021 dan 2022, dengan anggaran sebesar Rp1,9 miliar, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513.832.749, sebagaimana dihitung oleh auditor,” jelas Adi.
ASP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Tanggamus terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (Kurdi)