Rutan Kelas IIB Kota Agung Laksanakan Verifikasi NIK dan Perekaman E-KTP untuk 54 Warga Binaan
![]()
JST-NEWS COM – Kota Agung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak administrasi kependudukan bagi warga binaan, melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terhadap 54 orang warga binaan.8 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari program inovatif “Napas Dapduk” (Narapidana Bebas Dapat Administrasi Kependudukan), yang merupakan hasil kolaborasi antara Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.

Pelaksanaan verifikasi dan perekaman dilakukan secara terpadu oleh tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang, bersama 3 petugas dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Tanggamus. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di bawah pengawasan langsung Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung, J.M. Prameswari, yang juga didampingi staf Pelayanan Tahanan.
Tak hanya melakukan verifikasi data dan perekaman biometrik, para petugas juga melakukan pengambilan dokumentasi video sebagai bagian dari pelaporan serta publikasi inovasi layanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Program “Napas Dapduk” menjadi solusi penting bagi warga binaan yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen identitas selama menjalani proses hukum. E-KTP sebagai identitas resmi akan sangat diperlukan dalam proses reintegrasi sosial mereka pasca menjalani masa pidana.
“Kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Melalui program Napas Dapduk, kami berharap seluruh warga binaan memiliki akses yang sama terhadap dokumen kependudukan, sebagai dasar untuk membangun kembali kehidupan mereka di tengah masyarakat,” ujar J.M. Prameswari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memberikan layanan administrasi kependudukan secara inklusif dan menyeluruh, serta memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal, termasuk narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan proses reintegrasi sosial bagi para warga binaan dapat berlangsung lebih efektif dan bermartabat, seiring dengan pemenuhan hak dasar mereka sebagai warga negara. ( Kurdi)
