Tekab 308 Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Senilai Ratusan Juta
![]()
JST-NEWS COM | Tanggamus. Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) disertai penadahan emas senilai sekitar Rp150 juta. Korban dalam kasus ini adalah Randy Kurniawan (33), warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pelaku utama berinisial MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, berhasil diringkus di Bandar Lampung pada Senin malam, 7 Juli 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Jatanras Polda Lampung, setelah dilakukan perburuan intensif.

Kasus ini bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong sejak 28 Juni 2025. Pelaku membobol jendela rumah dan membawa kabur emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta rupiah.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan lima orang penadah, termasuk dua perempuan muda. Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai lebih dari Rp10 juta, sebuah ponsel, sepeda motor Kawasaki Ninja RR, serta alat yang digunakan untuk membobol jendela.

“Pelaku utama, MR alias Pemas, merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus penipuan pada tahun 2023 dan pencurian pada 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial IP masih dalam pengejaran dan diduga membawa sisa emas hasil curian.
“Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku IP. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” tegas AKP Khairul.
Atas perbuatannya, MR alias Pemas dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. ( Kurdi)
