Diduga Dibekingi Oknum TNI-AL, SPBU 142051139 Firdaus Seirampah Diduga Kuat Timbun BBM Subsidi Solar.

IMG 20251023 WA0095

Diduga Dibekingi Oknum TNI-AL, SPBU 142051139 Firdaus Seirampah Diduga Kuat Timbun BBM Subsidi Solar.

Diduga Dibekingi Oknum TNI-AL, SPBU 142051139 Firdaus Seirampah Diduga Kuat Timbun BBM Subsidi Solar.

IMG 20251023 WA0095

Indonesia JST-News,SERDANG BEDAGAI-|Dugaan menguap terjadinya penimbunan BBM berupa solar subsidi terjadi di SPBU 142051139 Firdaus Sei Rampah, diduga bermain mata dengan Oknum Mafia BBM bersubsididengan, bahkan disebut-sebut di bekingi Oknum Anggota TNI-AL berinisial “D”.

Modus operandi yang digunakan yaitu dengan menggunakan mobil box canter warna kuning dan juga box L 300, Diduga aktifitas ini sudah lama berjalan dan terkesan kebal hukum.

Dari hasil investigasi dan informasi didapatkan tim dilapangan, didapati informasi dari warga setempat yang menjelaskan jika di SPBU 142051139 Firdaus Sei Rampah sering kehabisan BBM solar subsidi, yang diduga penyebab utamanya karena solar habis di sedot ke tangki modifikasi yang berkapasitas ribuan liter.

Di lokasi, Tim Wartawan saat memonitoring di lokasi SPBU, sempat mengorek informasi melalui anak pompa di SPBU 142051139 Firdaus Sei Rampah, untuk mencari tahu siapa pemilik truk yang bermuatan tangki modifikasi, Rabu (22/10/2025).

“Kalau owner SPBU ini nama panggilannya “Atek” bang, dan kalau pemilik truk ini Anggota Marinir katanya bang,” Sebut anak pompa yang tidak mau disebut namanya yang memakai kaos oblong warna putih dan celana merah.

Sementara Manager SPBU tidak bisa di Konfirmasi karena tidak ada ditempat, dan dengan terbitnya berita ini diharapkan menjadi perhatian dari BPH MIGAS dan Pertamina Pusat, mengingat kelangkaan solar sangat menyulitkan masyarakat, akibat ulah Oknum Mafia BBM bersubsidi, dan APH di Kabupaten Serdang Bedagai.

Penimbunan minyak solar di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi Hukum Pelaku penimbunan minyak solar tanpa izin dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Tim juga akan terus menelusuri dimana lokasi dugaan penimbunan BBM Subsidi, tim wartawan sudah mendapatkan informasi dimana lokasi gudang penimbunan BBM bersubsidi, disebut-sebut gudang ada di daerah Medan Marelan.

Setelah data dan dokumen serta videonya sudah lengkap, tim wartawan akan bekerjasama dengan Lembaga Penggiat Anti Mafia BBM bersubsidi akan melaporkan ke Polda Sumut dan Kejati Sumatera Utara. (Tim-Red).

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page