Pemuda Yogyakarta Teguhkan Peran dalam Advokasi Kebijakan Pengendalian Minuman Beralkohol
JST-NEWS – YOGYAKARTA
DPD KNPI Kota Yogyakarta memperkuat partisipasi pemuda dalam advokasi kebijakan publik melalui forum “Jagongan Demokrasi: Organisasi Kepemudaan Mengawal Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan” pada Selasa (09/12/2025). Bertempat di Aula Gedung DPD RI Perwakilan DIY, kegiatan ini menggandeng Badan Kesbangpol Kota dan PD Pemuda Muhammadiyah.
Pimpinan Pansus Raperda Minol DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, SE., memaparkan perjalanan panjang penyusunan regulasi ini yang diwarnai tarik-ulur kepentingan. Namun, pansus berkomitmen memastikan aturan yang melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan warga.
Marwoto Hadi, S.H., Wakil Pimpinan Pansus, menegaskan adanya penguatan pasal-pasal pengawasan dan penindakan yang sebelumnya belum diatur. Senada, Rihari Wulandari, SH., MH., dari Bagian Hukum menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengendalian minuman beralkohol dan oplosan.
Organisasi kepemudaan seperti Pemuda Muhammadiyah, NU, dan GAMKI dll menyuarakan pandangan kritis: potensi legalisasi peredaran alkohol yang makin terbuka serta lemahnya penindakan yang kerap terganjal kepentingan oknum tertentu. Aspirasi ini diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan.(LH)