Selamat datang di JST News Media

Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres ACEH TIMUR Didampingi Giwa Govalensa Limbong & Rahadisyah tim Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI

IMG 20251220 WA0098

Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres ACEH TIMUR Didampingi Giwa Govalensa Limbong & Rahadisyah tim Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI

 

JST – NEWS.COM – Saksi pelapor Mora Tresna Limbong binti Pidinal Limbong (30) sangat kecewa terhadap kinerja Juru Periksa (Juper) Pidum Reskrim Polres Aceh Timur berinisial Brigpol MYS yang tanpa intrograsi/dan pemeriksaan kepada pihak terlapor tahu-tahu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai diketik untuk ditandatangani saksi pelapor, hal diatas dikatakan saksi pelapor yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada media ini, Rabu (17/12/2025) di sebuah Cafe jalan Lilawangsa Kota Langsa.

 

Berawal saksi pelapor telah kehilangan sebuah emas berbentuk gelang tangan seberat 7 mayam didalam tas sandang pada hari Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 20. 30 WIB di Desa Seunubok Jalan Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur dan telah melaporkannya ke Polsek Idi Tunong Polres Aceh Timur atas kehilangan tersebut, namun oleh petugas Polsek Idi Tunong diarahkan untuk melapor ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya saksi pelapor mendatangi Polres Aceh Timur bagian SPKT untuk melaporkan hal kehilangan dimaksud, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/201/XI/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH Tertanggal 24 November 2025 Tentang Perkara Tindakan Pidana Pencurian

 

Selanjutnya SPKT arahkan saksi pelapor ke Unit Pidum, setibanya diruang Unit PIDUM Reskrim Polres Aceh Timur saksi pelapor diterima oleh Brigpol MYS dan selanjutnya saksi pelapor hanya dibiarkan duduk diam tanpa adanya intrograsi/pemeriksaan apapun, dan tahu-tahu BAP telah selesai dibuat. Lalu terlintas di benak saksi pelapor sebuah pertanyaan “kok BAP telah selesai ? Padahal ianya belum ditanyain dan belum memberikan keterangan apapun, atau mungkin ada oknum anggota Polsek Idi Tunong yang telah membocorkan informasi karena diduga salah seorang saksi yang dilaporkan ada hubungan darah dengan oknum anggota Polsek Idi Tunong tersebut”, tanya saksi pelapor didalam hati.

 

Selain itu, sebelum berkas (BAP) ditandatangani oleh saksi pelapor, terlebih dahulu saksi pelapor yang didampingi oleh Kuasa Hukum membaca dan mempelajari kata demi kata di BAP, dan di temui kejanggalan pada BAP yaitu tidak dicantumkan kata diduga pada kalimat Tindak Pidana Pencurian, lalu saksi pelapor dan Kuasa Hukum meminta kepada Juper (Brigda MYS) untuk menambahkan kata diduga. Selanjutnya dengan sedikit berdebat dan saling memberikan argumen, kata diduga ditambahkan juga oleh Juper Brigda MYS.

 

Hari demi hari, Minggu demi minggu hingga hampir satu bulan lamanya namun saksi terlapor belum diberi tahu perkembangan kasus itu, oleh karenanya saksi pelapor dengan didampingi dua orang Kuasa Hukum, dan tiga wartawan (termasuk awak media ini) pada hari Kamis 18 Desember 2025 mengunjungi Polres Aceh Timur bagian Pidum untuk mempertanyakan dan sekaligus mengkomplain Juper Brigda MYS karena membuat BAP tanpa keterangan langsung dari saksi pelapor juga atas ketidak humanisnya Brigda MYS dalam melayani dan mengayomi saksi pelapor sebagai masyarakat yang membutuhkan keadilan dan perlindungan.

 

Kedatangan saksi pelapor dan rombongan diruang Unit Pidum diterima oleh oknum Juper berinisial AD dan anehnya lagi, inisial AD yang mengaku sebagai atasan Brigda MYS membuat BAP lagi yakni BAP yang kedua kalinya. (Setelah proses BAP yang dibuat Brigda MYD), lalu saksi pelapor disuruh hadir lagi keesokan harinya ada Jum’at 19 Desember 2025 untuk melengkapi laporan sekaligus menandatangani BAP yang baru.

 

Saksi pelapor agak keberatan bila harus kembali lagi mengingat saksi pelapor adalah sebagai korban kehilangan yang berdomisili di Kota Langsa jauh dari Polres Aceh Timur, dengan berulangkali datang ke Polres Aceh Timur tentunya menambah kerugian materi, dan waktu. Sementara kasus laporan tindakan pidana pencurian sudah hampir satu bulan belum ada titik terangnya, bahkan saksi saksi pelapor dan saksi lainnya serta terduga belum pernah dipanggil untuk diminta keterangannya (BAP).

 

Dengan kekecewaan mendalam karena harus kembali pada esok harinya serta merta Saksi Pelapor, Kuasa Hukum dan rekan wartawan pulang kembali ke Langsa. Akan tetapi dalam perjalanan pulang Saksi Pelapor menerima chat WhasApp (WA) dari inisial AD yang meminta agar dihadirkan saksi.

 

” Tlg agar dapat dihadirkan saksi atas nama YUSTIESA LIMBONG dan Syarifah besok pada hari Jum’at tanggal 19-12-2025 jam 09.00 WIB di Ruang Unit Pidum, terimakasih atas kerja sama nya”, isi Chat WA Juper inisial AD.

 

Sebagaimana diketahui bahwa pemanggilan saksi tanpa surat dari penyidik adalah cacat administrasi. Pemanggilan saksi, termasuk saksi pelapor, harus dilakukan secara pribadi dengan surat panggilan sah dan tidak bisa diwakilkan; saksi pelapor adalah orang yang melaporkan tindak pidana, sedangkan saksi lain adalah mereka yang melihat/mendengar peristiwa, dan keduanya wajib hadir, namun yang bisa mendampingi adalah kuasa hukum untuk mendengar, bukan mengarahkan jawaban, dengan ancaman pidana jika mangkir dari panggilan yang sah.

 

Dasar Hukum Terkait Panggilan Saksi: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981):

Pasal 112 Ayat (1): Menyatakan penyidik berwenang memanggil saksi dengan surat panggilan yang sah, menyebutkan alasan pemanggilan jelas, dan memperhatikan tenggang waktu wajar.

 

Pemanggilan saksi harus sah secara hukum, yaitu wajib menggunakan surat panggilan resmi yang disampaikan langsung oleh petugas kepada saksi, bukan melalui lisan atau cara tidak resmi lainnya seperti pos biasa (kecuali ada pengecualian khusus seperti kepala desa), agar saksi tahu jelas perkaranya dan sah secara hukum, karena jika tidak resmi, keterangannya bisa batal demi hukum. Jika tidak datang setelah panggilan resmi kedua, penyidik bisa menerbitkan Surat Perintah.

 

“Apakah dalam hal ini penyidik tidak memahami Undang-Undang KUHAP atau memang sengaja menjebak saksi pelapor karena apabila para saksi tidak hadir supaya kasus ini akan terus berlarut-larut dan apabila saksi tidak hadir tidak bisa ditindak dengan pemanggilan paksa karena pemanggilan tanpa surat resmi dari kepolisian maka dengan sendirinya akan di SP3 kan”.

 

Menurut Saksi Pelapor dan Kuasa Hukumnya hal tersebut patut dicurigai karena sedari awal pelaporan sudah terindikasi adanya tercium aroma busuk dalam penanganan perkara kehilangan (dugaan pencurian)

 

Seterusnya sesuai pesan Juper Pidum, berinisial AD agar Saksi Pelapor kembali lagi pada Jum’at 19 Desember maka Saksi Pelapor, Kuasa Hukum dan rekan wartawan kembali lagi ke ruang Unit Pidum Reskrim Polres Aceh pada hari dan tanggal yang ditentukan. Akan tetapi Saksi Pelapor dan Kuasa Hukumnya tidak bersedia melanjutkan BAP sebelum pimpinannya (Kasatreskrim) memproses MSY yang mem BAP tanpa menanyakan atau menerima penjelasan Saksi Pelapor (tahu-tahu berkas BAP telah selesai diprint) “Dari mana isi BAP didapat sedangkan Saksi Pelapor tidak pernah di BAP langsung”, ketus Saksi Pelapor Mora Tresna Limbong yang diamini oleh Kuasa Hukumnya.

 

Setelah perdebatan yang disertai saling berargumen antara Saksi Pelapor, Kuasa Hukum dengan Juper. Maka Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, SH mengundang Saksi Pelapor dan Kuasa Hukum di ruang kerjanya untuk mendengar langsung apa yang membuat Saksi Pelapor dan Kuasa Hukumnya merasa keberatan melanjutkan BAP.

 

Akhir dari pertemuan dengan Kasatreskrim tersebut, Kasatreskrim berjanji akan mempercepat proses penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor serta memberitahu setiap perkembangan kepada Saksi Pelapor. Dikesempatan itu juga Juper menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan bernomor : B/SP2HP A: l/385/Xl/RES.1.6/2025/RESKRIM tertanggal 25 November 2025.

 

Namun lagi-lagi Saksi Pelapor dan Kuasa Hukum merasa ada keanehan pada surat tersebut, pasalnya Surat Keterangan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dimaksud tertanggal 25 November 2025, sementara suratnya pada tanggal 19 Desember 2025 diserahkan/diterima oleh Saksi Pelapor.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Diliput/Penulis Junaidy)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres ACEH TIMUR Didampingi Giwa Govalensa Limbong & Rahadisyah tim Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Bali Bekasi berita Berita Bekasi Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kabupaten Wonogiri Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres ACEH TIMUR Didampingi Giwa Govalensa Limbong & Rahadisyah tim Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI
Masuk
NEXT: Saksi Pelapor Kecewa Kinerja Juper Pidum Reskrim Polres ACEH TIMUR Didampingi Giwa Govalensa Limbong & Rahadisyah tim Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Bali Bekasi berita Berita Bekasi Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kabupaten Wonogiri Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!