ELK Hariyono, SH.: FRJRI Minta Kapolda Banten Usut Tuntas Dugaan PETI di Desa Bakung, Kronjo, Informasi Dugaan Diamankannya Ceker dan Operator Ekskavator Didalami Berdasarkan Alat Bukti dan Ketentuan Hukum
KABUPATEN TANGERANG, Indonesia JST NEWS– Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) mendesak Kapolda Banten untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum secara profesional atas dugaan kembali munculnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau galian C di wilayah Desa Bakung dan Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Minggu, 2 Agustus 2026
Desakan tersebut disampaikan setelah Tim Investigasi FRJRI mendokumentasikan sebuah rekaman video metode zoom out pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.15 WIB di titik koordinat S 6°06’32.342” E 106°25’16.893”, yang diduga memperlihatkan keberadaan sebuah alat berat ekskavator di lokasi yang sebelumnya telah menjadi objek penghentian kegiatan oleh Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.
DPP FRJRI juga memperoleh informasi mengenai dugaan diamankannya seorang ceker dan operator ekskavator pada Jumat (31/7/2026). Informasi tersebut dipandang sebagai bagian dari proses yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DPP FRJRI mengingatkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026, Tim Satgas SP3 Provinsi Banten yang terdiri dari unsur Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, PUPR, Dishub, Satpol PP Provinsi Banten, Polda Banten, Kecamatan Kronjo, serta Koalisi Rakyat Banten, telah menyimpulkan adanya dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung dan Desa Blukbuk.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan tidak adanya IUP, IPR maupun SIPB, dugaan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup, dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan berusaha, serta dugaan pelanggaran penggunaan jalan angkutan tambang. Tim Satgas kemudian memutuskan penghentian seluruh aktivitas, pemasangan Satpol PP Line dan papan larangan, serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada Polda Banten sebagai dasar penegakan hukum.
Ketua Umum DPP FRJRI, ELK Hariyono, SH., menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang relevan.
“Kami meminta Kapolda Banten memastikan seluruh informasi dan dokumentasi lapangan diverifikasi secara profesional. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri setiap pihak yang apabila berdasarkan alat bukti yang sah terbukti berperan sebagai pemodal, pengendali, pemberi fasilitas, pemilik usaha, maupun pihak yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga praktik pertambangan tanpa izin dapat berlangsung,” tegas ELK Hariyono.
DPP FRJRI juga menyoroti potensi dampak dugaan aktivitas tersebut terhadap lingkungan hidup, tata ruang, dan ketahanan pangan nasional. Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya perubahan fungsi lahan sawah produktif menjadi area pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka kondisi tersebut berpotensi mengganggu sistem irigasi, merusak lahan pertanian, menurunkan produktivitas pangan, dan bertentangan dengan upaya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Selain itu, DPP FRJRI berharap apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur atau memerlukan penanganan lintas kewenangan, maka koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, khususnya Subdirektorat V Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup, dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai organisasi profesi pers, DPP FRJRI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan berdasarkan fakta. Pers memiliki tanggung jawab mengawal penegakan hukum, menjaga kepentingan publik, serta mendukung perlindungan lingkungan hidup dan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.
DPP FRJRI juga menyatakan mendukung penuh kinerja Polri dalam penegakan hukum serta menantikan keterangan resmi Bidang Humas Polda Banten mengenai perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Informasi resmi dari kepolisian dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan. Apabila berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian terdapat pelanggaran, maka setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Negara juga harus hadir melindungi lingkungan hidup, menjaga lahan pertanian produktif, dan memperkuat ketahanan pangan demi kepentingan masyarakat,” tutup ELK Hariyono. (*)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM REPORTER DAN JURNALIS REPUBLIK INDONESIA (DPP FRJRI)
Indonesia JST NEWS
Berita Mendidik Citra Bangsa dan Negara
























