Selamat datang di JST News Media

PN Majalengka Vonis 15 Tahun Puaskan Korban, Tapi Restitusi Rp261 Juta “Gagal Memulihkan Masa Depan Anak

IMG 20260820 WA0067

PN Majalengka Vonis 15 Tahun Puaskan Korban, Tapi Restitusi Rp261 Juta “Gagal Memulihkan Masa Depan Anak

MAJALENGKA β€” Pengadilan Negeri (PN) Majalengka hari ini menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Rahma Nugraha bin Ujang Suharna atas kasus kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya. Vonis yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut disambut lega oleh keluarga korban sebagai bentuk keadilan retributif.(20/8/2026)

IMG 20260820 WA0065

Namun, Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menilai keadilan belum sepenuhnya tertegak. Organisasi masyarakat sipil ini menyoroti skema restitusi sebesar Rp261 juta yang diputuskan hakim dinilai tidak realistis untuk dibayar terdakwa, sementara negara hanya bersedia menutupi kekurangan melalui Dana Bantuan Korban (DBK) maksimal Rp8 juta. Angka ini dianggap jauh dari kebutuhan nyata untuk pemulihan pendidikan dan terapi psikologis jangka panjang kedua anak korban.

IMG 20260820 WA0066

Hakim: Perbuatan “Sangat Keji”, Vonis 15 Tahun Cermin Bobot Kejahatan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa bersetubuh dengan anak”. Hakim secara eksplisit memasukkan seluruh poin pemberat yang sejak Juli 2026:

1. Pengkhianatan Amanah: Pelaku berstatus ayah tiri yang seharusnya melindungi, justru memangsa korban.

2. Dampak Psikis Berat: Korban mengalami depresi, trauma kompleks, rasa jijik pada diri sendiri, hingga perilaku menyakiti diri (self-harm).

3. Kejahatan Sistematis & Korban Jamak: Perbuatan dilakukan berulang kali terhadap dua anak berbeda.

4. Penggunaan Ancaman Senjata: Terdakwa menggunakan celurit untuk mengancam nyawa korban.

5. Residivis & Tidak Menyesal: Terdakwa memiliki rekam jejak pidana narkotika dan selama persidangan terus membantah serta memfitnah almarhum ayah kandung korban.

6. Perampasan Masa Depan: Dugaan penggelapan harta ibu korban (hasil kerja di luar negeri) yang merupakan hak pendidikan anak.

7. Merusak Rasa Keadilan Masyarakat.

“Vonis 15 tahun ini adalah jawaban atas teriakan Ashima, ibu korban. Ini adalah kemenangan kecil bagi kami. Namun, perjuangan untuk pemulihan korban masih panjang,” ujar Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal GASKAN.

Kritik Tajam GASKAN: Restitusi Rp261 Juta Hanya “Angka di Kertas”

Hakim memerintahkan terdakwa membayar restitusi berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK):

* Rp130.896.000 untuk korban Kakak

* Rp130.896.000 untuk korban Adik

* Total: Rp261.792.000.

Mekanisme eksekusi yang ditetapkan: Jika dalam 30 hari setelah peringatan tertulis restitusi tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak memungkinkan (karena terdakwa tidak memiliki aset), hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan 5 tahun (total efektif 20 tahun). Kekurangan pembayaran akan dialihkan kepada negara melalui DBK maksimal Rp8 juta.

GASKAN menyebut skema ini sebagai “jebakan birokrasi” yang merugikan korban.

“Siapa yang akan membayar? Terdakwa jika tidak memiliki aset. Menambah 5 tahun penjara tidak akan mengembalikan masa sekolah anak atau menyembuhkan traumanya. Negara hadir hanya dengan Rp8 juta? Itu tidak cukup bahkan untuk satu tahun terapi trauma intensif, apalagi untuk biaya pendidikan hingga mereka dewasa,” tegas Andi.

Menurut GASKAN, pendekatan ini bertentangan dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU TPKS yang menekankan keadilan restoratif. Restitusi adalah hak mutlak korban untuk pemulihan. Jika pelaku insolven (tidak mampu bayar), negara wajib hadir secara penuh untuk menjamin hak-hak dasar korban, bukan sekadar memberikan bantuan simbolis.

Luka Lama: Cacat Berkas Sejak Penyidikan

GASKAN mengingatkan bahwa kasus ini telah bermasalah sejak tahap penyidikan, yang berpotensi menghambat pemenuhan hak korban:

* Absennya Pasal UU TPKS: Berkas perkara awal tidak memuat pasal spesifik dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, padahal korban adalah anak di bawah umur.

* Dugaan Pemalsuan Dokumen: Ditemukan kejanggalan mencolok berupa dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Penolakan Restitusi dari Unit PPA Polres Majalengka, yang sempat menghambat akses korban ke hak restitusi.

* Penggelapan Aset: Harta ibu korban diduga digelapkan terdakwa, sehingga anak kehilangan modal pendidikan.

“Semua kejanggalan ini membuat korban dirugikan dua kali: pertama oleh pelaku kejahatan, kedua oleh kelalaian sistem penegakan hukum,” tegas Andi.

Ashima, ibu dari kedua korban, mengaku masih diliputi kecemasan meski vonis penjara telah dijatuhkan. “Saya bersyukur hukumannya berat. Tapi saya butuh jaminan konkret bahwa anak-anak saya bisa tetap sekolah dan sembuh secara mental. Rp8 juta itu sangat tidak cukup, Pak,” ujarnya dengan suara bergetar.

#GASKAN: Kami Akan Kawal Sampai Negara Hadir Penuh

#GASKAN, bersama DPC PPWI, LSM LAKI, dan ELANG MAS, menyatakan komitmen untuk terus mengawal eksekusi putusan dan pemenuhan hak korban.

“Kami akan mendorong LPSK dan Kementerian Sosial untuk menyediakan paket perlindungan holistik di luar skema DBK standar. Jika rasa keadilan kembali dicederai, kami akan mengawal pihak korban menempuh jalur hukum, Hak anak adalah harga mati dan tidak bisa ditawar,” pungkas Andi Muhammad Rifaldy.

Redaksi | 20 Agustus 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
πŸ”΄ BREAKING NEWS
πŸ”₯ Berita viral hari ini dari JST-NEWS β€’ Update nasional terbaru β€’ Info terkini terpercaya β€’ Skandal terbaru menggemparkan publik β€’ Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP πŸš€

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFMΒ©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB Β©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: PN Majalengka Vonis 15 Tahun Puaskan Korban, Tapi Restitusi Rp261 Juta “Gagal Memulihkan Masa Depan Anak
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Tangerang TNI DAN POLRI

Selanjutnya: PN Majalengka Vonis 15 Tahun Puaskan Korban, Tapi Restitusi Rp261 Juta “Gagal Memulihkan Masa Depan Anak
Masuk
NEXT: PN Majalengka Vonis 15 Tahun Puaskan Korban, Tapi Restitusi Rp261 Juta “Gagal Memulihkan Masa Depan Anak

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Tangerang TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!