PN Majalengka Vonis 15 Tahun Puaskan Korban, Tapi Restitusi Rp261 Juta “Gagal Memulihkan Masa Depan Anak
MAJALENGKA β Pengadilan Negeri (PN) Majalengka hari ini menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Rahma Nugraha bin Ujang Suharna atas kasus kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya. Vonis yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut disambut lega oleh keluarga korban sebagai bentuk keadilan retributif.(20/8/2026)

Namun, Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menilai keadilan belum sepenuhnya tertegak. Organisasi masyarakat sipil ini menyoroti skema restitusi sebesar Rp261 juta yang diputuskan hakim dinilai tidak realistis untuk dibayar terdakwa, sementara negara hanya bersedia menutupi kekurangan melalui Dana Bantuan Korban (DBK) maksimal Rp8 juta. Angka ini dianggap jauh dari kebutuhan nyata untuk pemulihan pendidikan dan terapi psikologis jangka panjang kedua anak korban.

Hakim: Perbuatan “Sangat Keji”, Vonis 15 Tahun Cermin Bobot Kejahatan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa bersetubuh dengan anak”. Hakim secara eksplisit memasukkan seluruh poin pemberat yang sejak Juli 2026:
1. Pengkhianatan Amanah: Pelaku berstatus ayah tiri yang seharusnya melindungi, justru memangsa korban.
2. Dampak Psikis Berat: Korban mengalami depresi, trauma kompleks, rasa jijik pada diri sendiri, hingga perilaku menyakiti diri (self-harm).
3. Kejahatan Sistematis & Korban Jamak: Perbuatan dilakukan berulang kali terhadap dua anak berbeda.
4. Penggunaan Ancaman Senjata: Terdakwa menggunakan celurit untuk mengancam nyawa korban.
5. Residivis & Tidak Menyesal: Terdakwa memiliki rekam jejak pidana narkotika dan selama persidangan terus membantah serta memfitnah almarhum ayah kandung korban.
6. Perampasan Masa Depan: Dugaan penggelapan harta ibu korban (hasil kerja di luar negeri) yang merupakan hak pendidikan anak.
7. Merusak Rasa Keadilan Masyarakat.
“Vonis 15 tahun ini adalah jawaban atas teriakan Ashima, ibu korban. Ini adalah kemenangan kecil bagi kami. Namun, perjuangan untuk pemulihan korban masih panjang,” ujar Andi Muhammad Rifaldy, Sekretaris Jenderal GASKAN.
Kritik Tajam GASKAN: Restitusi Rp261 Juta Hanya “Angka di Kertas”
Hakim memerintahkan terdakwa membayar restitusi berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK):
* Rp130.896.000 untuk korban Kakak
* Rp130.896.000 untuk korban Adik
* Total: Rp261.792.000.
Mekanisme eksekusi yang ditetapkan: Jika dalam 30 hari setelah peringatan tertulis restitusi tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak memungkinkan (karena terdakwa tidak memiliki aset), hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan 5 tahun (total efektif 20 tahun). Kekurangan pembayaran akan dialihkan kepada negara melalui DBK maksimal Rp8 juta.
GASKAN menyebut skema ini sebagai “jebakan birokrasi” yang merugikan korban.
“Siapa yang akan membayar? Terdakwa jika tidak memiliki aset. Menambah 5 tahun penjara tidak akan mengembalikan masa sekolah anak atau menyembuhkan traumanya. Negara hadir hanya dengan Rp8 juta? Itu tidak cukup bahkan untuk satu tahun terapi trauma intensif, apalagi untuk biaya pendidikan hingga mereka dewasa,” tegas Andi.
Menurut GASKAN, pendekatan ini bertentangan dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU TPKS yang menekankan keadilan restoratif. Restitusi adalah hak mutlak korban untuk pemulihan. Jika pelaku insolven (tidak mampu bayar), negara wajib hadir secara penuh untuk menjamin hak-hak dasar korban, bukan sekadar memberikan bantuan simbolis.
Luka Lama: Cacat Berkas Sejak Penyidikan
GASKAN mengingatkan bahwa kasus ini telah bermasalah sejak tahap penyidikan, yang berpotensi menghambat pemenuhan hak korban:
* Absennya Pasal UU TPKS: Berkas perkara awal tidak memuat pasal spesifik dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, padahal korban adalah anak di bawah umur.
* Dugaan Pemalsuan Dokumen: Ditemukan kejanggalan mencolok berupa dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Penolakan Restitusi dari Unit PPA Polres Majalengka, yang sempat menghambat akses korban ke hak restitusi.
* Penggelapan Aset: Harta ibu korban diduga digelapkan terdakwa, sehingga anak kehilangan modal pendidikan.
“Semua kejanggalan ini membuat korban dirugikan dua kali: pertama oleh pelaku kejahatan, kedua oleh kelalaian sistem penegakan hukum,” tegas Andi.
Ashima, ibu dari kedua korban, mengaku masih diliputi kecemasan meski vonis penjara telah dijatuhkan. “Saya bersyukur hukumannya berat. Tapi saya butuh jaminan konkret bahwa anak-anak saya bisa tetap sekolah dan sembuh secara mental. Rp8 juta itu sangat tidak cukup, Pak,” ujarnya dengan suara bergetar.
#GASKAN: Kami Akan Kawal Sampai Negara Hadir Penuh
#GASKAN, bersama DPC PPWI, LSM LAKI, dan ELANG MAS, menyatakan komitmen untuk terus mengawal eksekusi putusan dan pemenuhan hak korban.
“Kami akan mendorong LPSK dan Kementerian Sosial untuk menyediakan paket perlindungan holistik di luar skema DBK standar. Jika rasa keadilan kembali dicederai, kami akan mengawal pihak korban menempuh jalur hukum, Hak anak adalah harga mati dan tidak bisa ditawar,” pungkas Andi Muhammad Rifaldy.
Redaksi | 20 Agustus 2026
























