TIGA TAHUN (3 Tahun), Berjalan Stagnan Hukum Mempidanakan Pelaku – ASWIN SOROT* Perkara Pemalsuan Akta Kelahiran Tercetak Murung Nasib Anak Gak Dapet Desil, KIP, dstnya (Bisa Jadi)
Pontianak, Kalbar — Hampir tiga tahun berjalan, perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini telah memasuki persidangan dan disebut telah sampai pada sidang ke-9.(17/9/2026)

Budi Gautama: APH Jangan Main Mata, Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti
Perkara yang bermula dari laporan pada 2023 tersebut menjadi perhatian DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, terutama karena proses hukumnya berlangsung cukup panjang dan menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terang berdasarkan dokumen, prosedur dan fakta hukum.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa ASWIN tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi, tanpa perlakuan khusus dan tanpa kepentingan di luar hukum.
“APH jangan main mata. Maksud kami, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada intervensi, dan jangan ada kepentingan lain yang memengaruhi proses hukum. Semua harus kembali kepada fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi Gautama.
Budi menambahkan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi permainan dalam perkara ini. Sebaliknya, hal itu merupakan penegasan agar seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ASWIN tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Tetapi kalau berdasarkan pembuktian di persidangan unsur tindak pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan, maka proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, terdakwa juga harus mendapatkan putusan sesuai hukum,” ujarnya.
HAMPIR TIGA TAHUN, PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN
Perkara ini bermula dari laporan Syarifah Fatimah, ibu kandung Syarifah Meisya Aqila, ke Polda Kalimantan Barat pada 10 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan pelapor yang diterima ASWIN, proses perkara kemudian berjalan cukup panjang. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Keterangan ahli juga disebut telah dimintakan dalam proses penyidikan.
Dalam perjalanannya, menurut keterangan pelapor, terjadi pergantian penyidik sebelum perkara kemudian bergerak menuju penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelimpahan perkara kepada kejaksaan.
Pelapor menyebut berkas perkara telah diserahkan kepada kejaksaan pada 30 Juni 2026.
Kini perkara telah masuk tahap persidangan.
Bagi ASWIN, lamanya proses tersebut menjadi alasan penting agar setiap tahapan penegakan hukum dapat dijelaskan secara objektif, sepanjang informasi tersebut memang terbuka dan dapat disampaikan kepada publik berdasarkan ketentuan hukum.
SOAL PENAHANAN: JANGAN JADIKAN ASUMSI SEBAGAI KESIMPULAN
Salah satu pertanyaan yang muncul dari pihak pelapor adalah mengenai status penahanan terdakwa hingga persidangan memasuki sidang ke-9.
Budi Gautama menegaskan, seseorang tidak dapat dinilai harus ditahan atau tidak ditahan hanya berdasarkan pekerjaan, jabatan maupun status sosialnya.
Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki dasar, syarat dan mekanisme tersendiri.
Karena itu, menurut ASWIN, yang harus dijelaskan adalah apa dasar hukum dan pertimbangan aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan mengenai penahanan tersebut.
«“Publik jangan diberi jawaban berdasarkan asumsi. Kalau memang tidak memenuhi syarat penahanan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada pertimbangan hukum tertentu, jelaskan sesuai kewenangan. Dengan begitu publik mendapatkan informasi yang utuh tanpa mengganggu independensi proses peradilan,” kata Budi.»
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain mengatur kembali kewenangan aparat penegak hukum serta ketentuan mengenai upaya paksa, termasuk penahanan.
AKTA KELAHIRAN BUKAN DOKUMEN SEPELE
ASWIN menilai substansi perkara harus ditempatkan secara proporsional.
Akta kelahiran merupakan bagian dari administrasi kependudukan yang berkaitan dengan identitas dan status hukum seseorang.
Karena itu, apabila dalam perkara ini terdapat dugaan penggunaan data atau dokumen yang tidak benar, maka seluruh proses tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.
Pertanyaan yang patut dijelaskan antara lain:
– Dari mana data yang digunakan dalam penerbitan akta tersebut berasal?
– Siapa yang mengajukan dokumen?
– Apa saja dokumen pendukung yang digunakan?
– Bagaimana proses verifikasi dan validasinya?
– Apakah terdapat ketidaksesuaian data?
– Siapa saja pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses administrasi?
– Apakah seluruh tahapan penerbitan dokumen telah sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap Dinas Dukcapil atau pejabat tertentu.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi berdasarkan dokumen dan prosedur juga penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MEMILIKI KONSEKUENSI PIDANA
Peraturan administrasi kependudukan memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan manipulasi data dan elemen data kependudukan. Ketentuan pidana tersebut harus dibaca bersama perkembangan hukum pidana nasional dan penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2026.
Karena itu, ASWIN mengingatkan bahwa pasal pidana tidak boleh ditempelkan begitu saja kepada seseorang hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan.
Unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Dalam perjalanan perkara, berdasarkan keterangan pelapor, turut muncul persoalan hubungan keluarga, pengasuhan anak, rekaman suara maupun video serta berbagai persoalan lainnya.
Pihak terdakwa tentu mempunyai hak untuk memberikan pembelaan.
Namun, bagi ASWIN, perkara pidana harus tetap dikembalikan kepada surat dakwaan, unsur tindak pidana, alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Jangan sampai perkara pidana berubah menjadi arena saling membangun opini. Yang menentukan adalah fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Pers tidak boleh menggantikan fungsi hakim,” tegas Budi.
“KACA BISA DIPERBAIKI, WAKTU PENDIDIKAN ANAK TIDAK BISA DIKEMBALIKAN”
Pelapor juga mengaitkan perkara tersebut dengan dampak yang disebut dialami anak, termasuk persoalan pendidikan dan administrasi identitas.
Menurut keterangan pelapor, persoalan administrasi tersebut disebut berdampak terhadap proses pendidikan anak selama beberapa tahun.
ASWIN menilai klaim tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Namun demikian, dari perspektif kepentingan publik, persoalan identitas anak merupakan hal yang serius dan harus mendapat perhatian karena menyangkut hak administrasi serta kepastian status hukum anak.
Tigs Penyidik @masing-masing 1 Tahun dong dikinerja 3 Tahun LAPOR – Tapi belum buktikan penahanan kepada perusak ilmu bangsa dan negara di dunia.
Jika merujuk pada keterangan pelapor, perjalanan perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan:
2023: laporan dibuat.
Tahap penyidikan: pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, saksi dan ahli.
Perjalanan penyidikan: terjadi pergantian penyidik.
Tahap selanjutnya: penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka.
30 Juni 2026: pelapor menyebut berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.
2026: perkara memasuki persidangan.
Kini: persidangan disebut telah memasuki sidang ke-9.
Panjang proses tersebut, menurut Budi, justru semakin menuntut agar seluruh aparat yang menangani perkara bekerja secara profesional, transparan sesuai kewenangan, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan hukumnya.
BUDI BICARA LANTANG; “Jika masih jadi JAKSA, Dimohon jangan perlakukan khusus terhadap PERUSAK BANGSA* apalagi kodekan dukcapil ini tentang kependudukan.
Budi kembali menegaskan posisi ASWIN.
“Kami tidak meminta terdakwa dihukum karena tekanan publik. Kami meminta hukum bekerja. Kalau berdasarkan pembuktian di persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban hukum harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Jangan ada perlakuan khusus karena jabatan, pekerjaan, status sosial maupun hubungan tertentu. Tetapi jangan pula seseorang dihukum hanya karena tekanan opini. Semua harus kembali kepada hukum dan pembuktian,” sambungnya.
ASWIN Sorot langsung integritas nasional dalam pembuatan AKRE LAHIR SAJA *PALSU* Anak yang dilahirkan itu TIDAK PALSU !
Bagi ASWIN, perkara ini tidak semata-mata mengenai siapa yang nantinya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.
Jika persidangan menemukan adanya persoalan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan, maka mekanisme administrasinya juga perlu dievaluasi sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses penerbitan ternyata telah dilakukan sesuai prosedur, instansi terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang salah. Kita juga harus melihat bagaimana proses penerbitan dokumen itu berlangsung. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur,” kata Budi.
Budi menegaskan, kalimat “APH jangan main mata” merupakan peringatan agar penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan apa pun.
Namun pada saat yang sama, pers juga tidak boleh berubah menjadi hakim.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Dalam pemberitaan perkara hukum, pers tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum selesai.
Karena itu, ASWIN menyatakan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi.
Katakan Sejujurnya hak benar lebih berjalan, di bundle data dan fakta jelas dibeberkan pada ketentuan hukum TETAP, mau nya pihak – family dirugikan.
Kini perhatian publik berada pada proses persidangan dan putusan resmi majelis hakim.
ASWIN mengingatkan agar rumor mengenai kemungkinan putusan tidak diperlakukan sebagai fakta sebelum putusan benar-benar dibacakan dalam persidangan.
«“Kami menghormati independensi majelis hakim. ASWIN menunggu putusan resmi, bukan rumor. Kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, berikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, putus sesuai hukum. Tidak boleh ada tekanan, tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegas Budi Gautama.»
Pada akhirnya, kata Budi, perkara tersebut bukan sekadar persoalan antarindividu.
Ada persoalan identitas anak, administrasi kependudukan, proses penegakan hukum, perlindungan hak warga negara serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan administrasi negara.
«“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti. APH harus bekerja berdasarkan kewenangan dan aturan. Pers harus mengawasi berdasarkan fakta. Dan publik berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berimbang,” pungkasnya.»
Hal ini pun telah terafiliasi “tutup kemungkinan adanya usaha manis tangan dibawah jks ikut ujian ringanin – berarti hukum di peradilan suatu daerah pada menusi_U jangan-jangan salahkan!”
Redaksi | 17 September 2026
