Selamat datang di JST News Media

Tim Hukum DAJ Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Kabareskrim

IMG 20230226 WA0061

Tim Hukum DAJ Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Kabareskrim

IMG 20230226 WA0061

Jst-News.Com – Pendugaan Proses Penangkapan dan Penahanan Terhadap Kliennya Cacat Formil, Tim Hukum DAJ Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Kabareskrim*

DR.DRS.HADI PURNOMO.SH.,MH

Jakarta – Dhipa Adista Justicia selaku kuasa hukum Riris Setio Rini terduga tersangka atas tindak pidana investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) menyayangkan tindakan hukum dari pihak penyidik dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan/penahanan terhadap kliennya.

Terkait hal tersebut, Tim Hukum dari DAJ selaku penerima kuasa mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. atas penetapan sebagai tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya, (pemohon).

Laporan Poslisi (LP) dengan NOMOR: LP/B/0294/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Juni 2022 dianggap tim hukum DAJ tidak sah karena belum memiliki permulaan bukti untuk melakukan penetapan tersangka.

β€œBahwa penetapan tersangka terhadap klien kami atas nama Riris Setio Rini oleh tim penyidik unit 1 subdit v direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus bareskirm polri kami anggap tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku (cacat formil). Hal itu kami sampaikan dikarenakan penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka terhadap klien kami tersebut,” ujar Hadi, selaku tim hukum dari DAJ, penerima kuasa dari Riris Setio Rini, saat memberikan keterangannya, Minggu (26/2).

Disampaikan oleh Hadi, sanggahan yang disampaikan oleh tim hukum merujuk pada dasar adanya langkah dari kliennya yang telah mengembalikan sebagian uang dari milik para pelapor.

β€œTidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku (cacat formil) disini yang kami maksud dikarenakan pemohon yang juga merupakan klien kami telah menyampaikan Bukti-bukti kepada Penyidik Unit I Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya pengembalian atas sebagian uang milik Para Pelapor,” terangnya.

Hadi menjelaskan, secara nyata juga telah menermpuh Upaya Hukum untuk

menuntut kepada AR dan EYSL melalui upaya hukum yang telah diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No perkara 662/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tanggal Pendaftaraan 28 Oktober 2022 yang mana hingga saat ini Proses persidangan tersebut masih berjalan hingga saat ini.

β€œSesuai dengan ketentuan hukum pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 1956 tentang MA yang mengatur mengenai perkara yang harus di dahulukan apabila terjadi sengketa perdata dan pidana secara bersamaan maka Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956yang menjelaskan: Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya

hak perdata itu.”

β€œBahwa penyidik diduga tidak mempertimbangkan adanya Peraturan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 1956 tentang Mahkamah Agung yang mengatur mengenai perkara yang harus di dahulukan apabila terjadi sengketa perdata dan pidana secara bersamaan, sebagaimana Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956), yang menyatakan sebagai berikut, Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Selain hal tersebut, sambung Hadi, penyidik diduga juga tidak dapat membuktikan terkait adanya persesuaian alat bukti antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya, khususnya terkait Delik tindak pidana perbankan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dikarenakan kliennya tidak pernah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

β€œKarena fakta hukum sebenarnya, hubungan hukum antara klien kami dengan para terlapor adalah hubungan hukum transaksional/keperdataan biasaΒ dan bukan

dalam konteks hubungan hukum antara Pemberi Simpanan dengan Penerima

Simpanan. Sehingga secara kontekstual maupun secara tekstual, pemenuhan

unsur Tindak Pidana Perbankan, tidak terpenuhi secara formil maupun materiil

dalam diri klien kami atas perkara tersebut,” paparnya.

Diakhir, Hadi juga menyampaikan langkah srius yang diambil tim hukum dari DAJ yang di bentuk oleh Laksmana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno, SH., telah secara resmi membuat surat permohonan perlindungan hukum atas adanya dugaan ketidak adilan terhadap hukum yang dialami oleh kliennya.

β€œSeluruh tim hukum yang tergabung dalam Dhipa Adista Justicia (DAJ) telah sepakat mengajukan surat permohonan perlindungan hukum terhadap klien kami dengan atas nama Riris Setio Rini kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Patut juga kami sampaikan, Pembina sekaligus Pendiri dari DAJ, Laksmana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno, SH., telah mengetahui dan mendukung langkah dari tim untuk membantu klien kami mendapatkan keadilan dalam hukum yang sedang dijalaninya,” tutup Hadi. (Rendy)

TimΒ©2023/red/Jst-News.Com/RidhoFM

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
πŸ”΄ BREAKING NEWS
πŸ”₯ Berita viral hari ini dari JST-NEWS β€’ Update nasional terbaru β€’ Info terkini terpercaya β€’ Skandal terbaru menggemparkan publik β€’ Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP πŸš€

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFMΒ©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB Β©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Tim Hukum DAJ Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Kabareskrim
Februari 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Tim Hukum DAJ Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Kabareskrim
Masuk
NEXT: Tim Hukum DAJ Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Kabareskrim

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!