Anggota SOKSI Jakarta Utara menjadi korban pemukulan Oknum jurnalis

JST-News.com | Jakarta, 6/5/2023 Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Jakarta Utara, Priyono J A saat ditemui awak media terkait dengan pemukulan yang menimpa Umayah Handayani yang merupakan Pengurus dan anggota SOKSI mengatakan bahwa SOKSI akan mengawal kasus pemukulan yang terjadi pada Umayah Handayani ini hingga tuntas.
Kita ini tinggal di negara hukum, tentu tidak ada yang kebal hukum, harus taat hukum dan tidak dibenarkan main hakim sendiri, dalam hal ini organisasi hadir untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap anggotanya sebagai bentuk soliditas dan solidaritas yang nyataβ, ucapnya.
SOKSI Jakarta Utara melalui LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) SOKSI akan melakukan pendamping kepada saudari Umayah Handayani sebagai bentuk perlindungan dan pengayoman kepada anggotaβ, jelasnya.
Selanjutnya Ketua SOKSI menyatakan sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 (1): βSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaβ. Maka sudah sewajarnya kalau proses hukum terhadap pelaku terus berkelanjutan pungkasnya.
Sementara korban Maya Hasan mengatakan berawal dari balai wartawan bahwa ada himbauan untuk semua anggota salah satu organisasi wartawan merapat ke kantin yang ada di komplek Pasmar dengan agenda penggerebekan penimbun solar ilegal di wilayah Rorotan akan tetapi sesampainya di kantin Pasmar istri g pelaku pemukulan menegur secara keras kepada korban di sertai kata kata kotor hingga sampai terjadinya insiden pemukulan yang di lakukan oleh saudara g
Hingga korban lebam di rahang dekat dengan telinga

Saya akan melaporkan ini kepada yang berwenang di sertai hasil visum dari RS tutur m/korban
























