Selamat datang di JST News Media

Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum Atau Orgen Tunggal Polres Tanggamus Gelar FGD

IMG 20230517 WA0004

Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum Atau Orgen Tunggal Polres Tanggamus Gelar FGD

Jst-news.com Tanggamus Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.

Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,S.I.K.,Wakil Bupati Hi.AM.Safii, Kajari Yunardi, S.H.,M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus.

IMG 20230517 WA0003

FGD tersebut dihadiri stakeholder terkait antara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus.

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari akan meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), ataupun pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.

Dan ini harus menjadi dasar pemikiran kita,bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus di implementasikan kembali,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutannya.

Usai rangkaian sambutan para Forkopimda, petugas juga menyampaikan bahwa draft draft kesepakatan bersama terkait hiburan orgen tunggal, yang setelah disetujui bersama kelanjutnya juga dilakuan penandatangan oleh seluruh peserta FGD yang hadir.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M.Yusuf,S.H mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Tanggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.

Dari hasil tersebut telah dilakukan penanandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu, ungkap Iptu M.Yusuf.

IMG 20230517 WA0001

Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus.

Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.

β€œKetentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.

β€œDan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama untuk perbaikan Kamtibmas Tanggamus,” ucapnya.

Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

β€œKita dari Majelis Ulama Indonesia Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak negatif,” ucap KH. Wahid Zamas.

Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.

Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah Tanggamus.

β€œDari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang telah kita lakukan selama ini,” tandasnya.

Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD), terkait optimalisasi penegakan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum (Orgen Tunggal) berisi :

Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanggamus, Ketua MUI Kab. Tanggamus, Ketua FKUB Kab. Tanggamus, Ketua Apdesi Kab. Tanggamus, Tokoh Adat Lampung Kab. Tanggamus, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Apdesi kecamatan se-Kabupaten Tanggamus dan pemilik orgen tunggal se-Kabupaten Tanggamus bersama-sama bersepakat :

IMG 20230517 WA0002

1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal) melalui Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 05 tahun 2017 tentang pengaturan hiburan umum.

2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal).

5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol : Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,-.

6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :

a. sanksi administrasi (peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, dan pencabutan izin).

b. ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.

Demikian kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.(ynt)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
πŸ”΄ BREAKING NEWS
πŸ”₯ Berita viral hari ini dari JST-NEWS β€’ Update nasional terbaru β€’ Info terkini terpercaya β€’ Skandal terbaru menggemparkan publik β€’ Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP πŸš€

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFMΒ©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB Β©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum Atau Orgen Tunggal Polres Tanggamus Gelar FGD
Mei 2023
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum Atau Orgen Tunggal Polres Tanggamus Gelar FGD
Masuk
NEXT: Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum Atau Orgen Tunggal Polres Tanggamus Gelar FGD

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!