Tiga ASN Pemkot Solo Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan

Tiga ASN Pemkot Solo Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Disiplin Jadi Sorotan

SOLORAYA — Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, dilaporkan dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sepanjang 2026. Sanksi tersebut diberikan menyusul pelanggaran disiplin dan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kepegawaian, mulai dari dugaan perselingkuhan hingga penyalahgunaan wewenang.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan bahwa ketiga pegawai tersebut bertugas di bidang pelayanan masyarakat dan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut keterangannya pada Senin (26/10/2026), pelanggaran yang dilakukan beragam.

Sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan, ketiganya disebut telah menjalani proses pembinaan secara berjenjang oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab merupakan prinsip mendasar bagi setiap ASN, terutama mereka yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Penegakan disiplin perlu dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas keadilan serta hak pegawai dalam proses pemeriksaan. Masyarakat pun berharap aparatur pemerintah senantiasa menjaga etika dan kepercayaan publik demi mewujudkan pelayanan yang profesional dan akuntabel.

*Seragam itu bukan jaminan anda bekerja – merasa tamak, terselubung tutupi angin seger udang dipintu yang mungkin buat senang dari kemunafikan kinerja* sorotan mata tajam area menyelimuti dunia PNS/PPPK yang masih ingin coba – coba Pelayanan Publik kepada masyarakat kurang profesional disetiap daerah di Soloraya.

semua terbungkus tetap tumbuh menjadi perhelaan kantor daerah terawasi, #transparan tanpa skat ataupun pintu polos tak berkaca, standard mutu di era 2026 memakai dunia kaca non riben/hitam. serta kedepan jadi bagian pemerintahan daerah untuk memperbaiki area office staf dstnya, mengingat jam kinerja maupun istirahat yang tak memolor waktu banyak keluyuran – disiplioner menuju proses kebenaran kinerja sepadan profesional.

Dan ini menjadi perhatian semua Pemerintahan Daerah di seluruh akses instansi Jawa Tengah

Redaksi | 26 Oktober 2026

JST-NEWS MEDIA GROUP
Jurnalisme Profesional, Informatif dan Bertanggung Jawab

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!

You cannot copy content of this page