Tersangka AP Jalani Proses Penyidikan Dan Masuk Penilitian Tahap I
Jst-news.com Tanggamus Satreskrim Polres Tanggamus kembali informasikan tentang perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik, yakni penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus terhadap pelapor Sumantri.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K menerangkan bahwa, dalam penanganan perkara atasnama tersangka AP, hingga kini telah berkoordinasi dengan Jaksa dan berkas perkara telah diserahkan untuk penelitian tahap I. Pada Selasa 23 Mei 2023.
kami telah mengirimkan berkas perkara Nomor : BP/29/III/RES.1.6./2023/Reskrim, pada tanggal 27 Maret 2023 atas nama tersangka AP kepada Jaksa untuk diteliti atau Tahap I, terang Iptu Hendra Safuan 24 Mei 2023.
Kasat menegaskan, pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus sebagai transparasi penyidikan perkara tersebut.

βKami akan terus mengupdate informasi perkembangan kasus tersebut sehingga masyarakat bahwa perkara sedang berjalan,β tegasnya.
Ditambahkan Kasat, Sat Reskrim Polres Tanggamus telah menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana, yang mana Barang siapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lainβ dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidanaβ dan Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan lukaβ.
Ancaman pidana Pasal 335 Ayat (1) maksimal 1 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,β tandasnya (ynt)
























