Polres Temanggung Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian Sparepart Mesin Di Sebuah Pabrik Kayu Lapis

IMG 20230530 182621

Polres Temanggung Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian Sparepart Mesin Di Sebuah Pabrik Kayu Lapis

Jst-news.com |TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap lima orang tersangka karena diduga melakukan pencurian di pabrik pengolahan kayu lapis, CV Larasati Jaya tepatnya di Jalan Kandangan – Kaloran Desa Samiranan Kandangan Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar kepada awak media menerangkan berawal dari laporan pemilik pabrik bahwa pada saat HRD Pabrik Zainal mengecek mesin ia mendapati beberapa sparepart yang terpasang pada mesin penggergajian atau bensaw ada yang hilang, setelah dilakukan pengecekan secara mendetail diketahui sparepart yang hilang berupa roda gila sebanyak 2 unit serta beberapa meja besi maupun drum tidak ada.

IMG 20230530 182554

“Pada saat HRD melakukan pengecekan mendapati beberapa roda gila hilang setelah didata kemudian melaporkan ke Polsek Kandangan,” Terangnya. (30/5).

Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan mendapati laporan tersebut Tim gabungan Resmob Polres dan Kanit Reskrim Polsek Kandangan melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa CCTV dilingkungan pabrik, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut dapat diketahui ciri-ciri maupun identitas para pelaku.

“Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas para pelaku tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran dan beberapa pelaku dapat diamankan dibeberapa tempat yang berbeda,” Lanjutnya.

AKP Ari mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku dapat diketahui pelaku dari pencurian tersebut adalah PA (27) warga Ngemplak Kandangan yang merupakan Satpam pabrik, AS warga Kemiri Kaloran, AC warga Kaloran, REP warga Kandangan dan BU warga Kaloran.

“Kelimanya merupakan satpam dan karyawan pabrik,” Imbuhnya.

Sementara itu dari pengakuan para tersangka perbuatan pencurian dilakukan sebanyak tiga kali dengan pembagian tugas yaitu PA, AC, dan AS mengambil komponen roda gila pada mesin bensaw dan dijual ke salah satu lapak rosok di daerah Rowo Kandangan, kemudian, REP, BU, PA, AC, dan AS mengambil drum.

“Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” Ungkapnya.

IMG 20230530 182649
Ditempat yang sama saat ditanya oleh awak media salah satu tersangka PA mengungkapkan, Ia bersama keempat rekannya nekat melakukan pencurian tersebut dikarenakan terdesak kebutuhan dan gaji yang seharusnya dibayarkan oleh pabrik sudah molor 10 hari.

“Saya kepepet kebutuhan, anak dan istri dirumah butuh makan padahal gaji yang seharusnya kami terima tak kunjung dibayarkan, ya akhirnya nekat mencuri,” Akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukumal maksimal 7 Tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung).

Red-Spyd

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page