Larangan Karhutla, Ini Penyampaian Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja
Larangan Karhutla, Ini Penyampaian Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja
ASAHAN | Polsek Pulau Raja Polres Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun III Desa Rawa sari Kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan Kamis (01/05/2023).
Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Aipda Herdik Sitorus dan Aipda Ilham S menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
βUntuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,βucap Personel Bhabinkamtibmas.
Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.
βKami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,β pungkasnya.
























