Terkait Dugaan Pelecehan Oleh Guru Ngaji Di Wilayah Pugung Ternyata Ini Penjelasannya
JST-News.com | TANGGAMUS Mengenai pemberitaan pelecehan seksual Di wilayah kecamatan pugung, yang Diduga dilakukan oleh RM 54 th terhadap beberapa murid ngajinya yang sebut saja ,WP, AA ,SN, SE, MS, dimana kedua belah pihak telah melakukan jalur perdamaian secara kekeluargaan pada tgl 31 mei 2023 lalu, Minggu 11/06/23.
Proses perdamaian yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Dan pemerintahan pekon, yang Kemudian dituangkan dalam surat perdamaian dan ditandatangani oleh para saksi, yakni saksi korban, Bpk RH, RB AI , SR dan Pemerintah Pekon.
Dalam isi surat perdamaian tersebut, keluarga korban tidak akan melakukan upaya jalur hukum dikemudian hari.
Mengingat hal ini disampaikan oleh RH, yang tak lain merupakan keluarga dari terdugan korban, dan merespon pemberitaan sejumlah media belakangan ini.
RH pun meminta kepada pihak lain untuk tidak kembali membesar besarkan persoalan ini.
Proses damai telah kami lakukan. Dan Kami meminta supaya persoalan ini tidak kembali diungkit ungkit oleh pihak lain, mengingat perdamaian yang kami lakukan ini secara sadar dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun juga,” pungkasnya.(*)
























