DLH Lakukan Pengecekan Terkait Limbah Ayam Potong Dan Tidak Memiliki Izin Lengkap
Jst-news.com PRINGSEWU, Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu bersama tim, mengecek tempat pembuangan limbah ayam potong di pekon Ambarawa Timur Pringsewu, pada Senin (12/6/23).
Pengecekan didampingi aparat kepolisian, Kecamatan dan Pekon setempat.
Dari hasil pengecekan yang berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya, pemilik usaha ayam potong tidak memiliki izin lengkap, serta tidak memiliki instalasi pengolahan limbah dan membuang langsung limbah ke aliran air di areal persawahan warga.
Kepala Pekon Ambarawa Timur Rohmat berharap pemilik usaha segera melakukan pembenahan dan pengurusan izin, serta tidak membuang limbah ke area persawahan agar tidak menimbulkan dampak Lingkungan.
Saya harap pemilik usaha ayam potong ini melakukan pembenahan ijin dan tidak lagi membuang limbah sembarangan, imbuh Rohmat.
Sementara kasih pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Iwan mengatakan pihaknya akan memberikan waktu hingga 14 hari kedepan untuk mengurus perizinan, l serta pembuatan Ipal sesuai standar, apabila tidak terpenuhi pihak terkait akan bertindak tegas dengan menutup usaha tersebut.
Ijin masih pakai yang lama dan kami arahkan untuk mengupdate ijin yang sekarang. Terus untuk ipal segera dibuat sesuai standar. Jika masih juga tidak mengindahkan, sesuai peraturan maka usaha ini akan kami segel, kata Iwan.
Sementara itu Sugeng pemilik usaha ayam potong KFC mengaku telah memiliki izin, seraya mengatakan.
Untuk izin saya sudah ada. Untuk pembuangan limbah di sawah itu kadang kadang saja ketika pembuangan disini tidak tertampung. Untuk IPAL sedang dikerjakan, kata Sugeng.(tim)
























