Kirab Pemilu 2024 di Lombok Timur Disambut Unjuk Rasa: Mahasiswa Bawa Keranda Hingga Bakar Ban

JST NEWS. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak melaksanakan Kirab Pemilu 2024, Rabu (14/6/2023).
Di Lombok Timur, acara yang menjadi tanda satu tahun menuju pesta demokrasi lima tahunan itu diwarnai demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur.
Massa aksi HMI datang disela-sela penyerahan bendera yang dilakukan rombongan KPU Sumbawa.
Acara Kirab yang sebelumnya berjalan tenang berubah mencekam dengan seruan kata lantang para orator aksi.
“Kami menduga Bawaslu dan KPU main mata, terbukti dari data Pemilu hasil pen-coklitan yang kacau saat ini, banyak hak rakyat dihapus dan kami punya data untuk itu,” ucap Ketua Umum sekaligus Kordum HMI cabang Lombok Timur, Zul Huda.
Para massa aksi serempak meneriaki KPU dengan sebutan perampas hak rakyat.
Tudingan juga mengarah terhadap para petugas Coklit yang tak becus menjalankan kewajibannya untuk mengawal suara rakyat dari pendataan.
Zul mengatakan data hasil coklit tidak sesuai dengan data di lapangan.
Dia mencontohkan di Kecamatan Suralaga yang tak masuk dalam daftar pemilih.
Hal itulah yang menjadi dasar para massa aksi itu datang ke kantor KPU Lombok Timur dengan membawa lima tuntutan.
Pertama, masa aksi mendesak KPU Lombok Timur untuk segera melakukan pencoklitan ulang, Pleno ulang dan tanggung jawab atas anggaran pencoklitan.
“Karena data yang disampaikan di Coklit banyak dihilangkan,” tegasnya.
Kedua, masa aksi meminta ketua Bawaslu untuk mengundurkan diri, karena dinilai tidak becus melakukan pengawasan.
Dia memandang Bawaslu berwenang melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu termasuk dalam hal ini Coklit data pemilih, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf d angka 1 UU 7/2017 tentang pemilu.
Salah satu tugas Bawaslu adalah ikut aktif dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
Ketiga, massa aksi menuntut jika poin satu tidak diindahkan, maka ia meminta ketua KPU dan kroni kroninya mengundurkan diri karena tidak bisa mengawal proses tahapan pemilu.
Keempat, masa aksi meminta semua SDM KPU dan Bawaslu mengundurkan diri karena dianggap menghabiskan anggaran negara.
Kelima, kata dia jika tuntutan ini diabaikan oleh ketua instansi tersebut massa aksi akan melaporkan kejadian ini ke DKPP.
Ketua KPU Lombok Timur, Junaidi mengatakan, pada 12 Februari – 14 maret 2023 pihaknya telah melaksanakan Coklit di sejumlah TPS di Lombok Timur, yang dilaksanakan 40 ribu Pantarlih.
Hasil dari Pencoklitan tersebut juga sudah dilaporkan ke pusat sebagai bagian dari tahapan.
Angka yang berkaitan data sudah melalui rekapitulasi dan juga pencermatan.
Menjawab soal data hilang, jika menggunakan istilah hilangnya data itu yang perlu di konfirmasi makna, karena data itu ada 5 kategori, pertama pemilih aktif, pemilih Baru, pemilih PNS, pemilih ubah elemen data, pemilih potensial non KPPS.
Selain itu pada pemilih yang tidak memenuhi syarat, ada beberapa kategori, ada kode 1 meninggal dunia, kode 2 ganda, kode 3 itu di bawah umur, kode 6 menjadi anggota TNI, sedang kode 7 untuk Polri.
“Yang jelas kita tegaskan, sesungguhnya proses di dalam Pencoklitan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PKPU No 7 tahun 2022. Jika ada perbedaan antara data PPK Kecamatan dan PPK Kabupaten, itu bukti kita melakukan pemutakhiran,” tegasnya.
“Justru kalau angka ini tetap itu bisa kami katakan data ini patut untuk dipertanyakan, semisal saat rekapitulasi di kecamatan angkanya 1 ribu, sedang di kabupaten 1 ribu, berarti PPK tidak mengakomodir masukan dari Panwascam dan Masyarakat,” demikian Junaidi.
























