Selamat datang di JST News Media

Tersangka Kakon Waynipahe Terdakwa Apriyal Kakon Waynipah, Di Vonis 3 Bulan Penjara , Ternyata Tidak Langsung Di Tahan

IMG 20231120 WA0082

Tersangka Kakon Waynipahe Terdakwa Apriyal Kakon Waynipah, Di Vonis 3 Bulan Penjara , Ternyata Tidak Langsung Di Tahan

IMG 20231122 193339

Jst- News Com,- Ruang sidang Cakra PN Kota Agung Tanggamus , ramai di penuhi masa dua kubu untuk menyampaikan sidang putusan terdakwa kepala Pekon Way Nipah Apriyal dalam kasus penganiayaan terhadap Sumantri wartawan Wawai News di Tanggamus, Selasa 21 November 2023.

Tampak ruang sidang Cakra dipenuhi kepala pekon (Kakon) di Tanggamus hadir meninggalkan tugasnya demi menghadiri sidang vonis kakon arogan yang sesuai jadwal akan divonis hari ini oleh PN Kota Agung.

Karena penuh ruang sidang PN Kota Agung, banyak yang hadir untuk memantau langsung proses persidangan tersebut menunggu di luar ruangan dan melihat dari layar monitor milik pengadilan.

“Para Kakon sudah mulai berdatangan saat menjelang sidang vonis di PN Kota Agung. Membuat suasana di Pengadilan jadi ramai, aneh saja Kakon itu apakah sudah izin di Kecamatan untuk hadiri sidang,”ungkap Agus wartawan cakrawalaTV.

Sidang putusan Hakim Ketua menyatakan putusan terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal di vonis 3 bulan penjara .

Sementara Vonis 3 Bulan Penjara Kakon Way Nipah Belum Final Hal itu di sampaikan Syarif Humas PN Kota Agung saat jumpa pers di depan kantor PN Kotaagung.

Syarif menyebutkan bahwa vonis terhadap Apriyal Kakon Way Nipah terdakwa dalam kasus penganiyaan terhadap wartawan Wawai News di Tanggamus belum final dan masih ada upaya hukum lainnya.

“Baik terdakwa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pembacaan vonis kompak pikir-pikir. Hal itu juga jadi hak terdakwa dan JPU, batasnya sampai 7 hari ke depan

“ungkap Syaif Humas PN Kota Agung usai pembacaan vonis, Selasa 21 November 2023.

Humas PN Kotaagung menegaskan bahwa baik terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu hingga 7 hari kedepan. terdakwa dan JPU masih bisa ada upaya hukum lainnya seperti melakukan pengajuan banding atau menerima.

Dikonfirmasi awak media apakah terdakwa Apriyal setelah vonis 3 bulan penjara tidak langsung ditahan, Syarif menjelaskan bahwa terkait penahanan terhadap terdakwa Apriyal jika sudah inkrah maka akan langsung dieksekusi.

“Jika sudah inkrah, terdakwa Apriyal akan langsung dieksekusi sesuai putusan 3 bulan penjara. Tapi jika ada upaya banding maka Pengadilan Tinggi (PT) yang melakukan proses selanjutnya. Pastinya 7 hari kedepan ada upaya banding atau tidak maka dipastikan akan langsung dilakukan upaya eksekusi,”papar Syarif.

Ketua YPPKM Adi Putra Amril, dalam kesempatan itu menyampaikan kegundahannya kepada Humas PN Kota Agung Syarif terkait vonis majelis hakim tidak ada perintah langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Sehingga Adi menilai proses hukum terhadap Kakon Way Nipah cukup istimewa. Sejak ditetapkan sebagai tersangka ditingkat kepolisian hingga di kejaksaan tegasnya Kakon Way Nipah tidak pernah ditahan dan berstatus tahanan kota dengan beragam pertimbangan.

“Saya membandingkan hal ini jika dengan masyarakat umum, meskipun ada upaya banding maka akan ditahan penjara dulu. Kasus yang melibatkan Kakon Way Nipah menjadi preseden buruk wajah hukum di Kabupaten Tanggamus,”ungkap Adi.

Adi pun mempertanyakan soal status tahanan Kota Apriyal yang diketahui akan habis pada 29 November 2023 ini. Menanggapi hal itu Humas PN Kota Agung menegaskan setelah 7 hari akan ada koordinasi dengan Kejari Tanggamus terkait eksekusi terdakwa.

“Pastinya ada poin hakim dalam putusan vonis yang telah dibacakan dalam persidangan putusan tadi, bahwa terdakwa divonis 3 bulan penjara dan terdakwa tetap berada dalam tahanan artinya terdakwa tetap ditahan,”tegasnya.

Namun nyatanya meskipun terdakwa divonis Hakim 3 bulan tahanan penjara, terdakwa Kakon Way Nipah terlihat melenggang dan merokok di halaman kantor PN Kota Agung tidak langsung ditahan usai putusan sidang di PN Kotaagung Tanggamus Lampung. (Red)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Tersangka Kakon Waynipahe Terdakwa Apriyal Kakon Waynipah, Di Vonis 3 Bulan Penjara , Ternyata Tidak Langsung Di Tahan
November 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Tersangka Kakon Waynipahe Terdakwa Apriyal Kakon Waynipah, Di Vonis 3 Bulan Penjara , Ternyata Tidak Langsung Di Tahan
Masuk
NEXT: Tersangka Kakon Waynipahe Terdakwa Apriyal Kakon Waynipah, Di Vonis 3 Bulan Penjara , Ternyata Tidak Langsung Di Tahan

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!