Dugaan Tidak Memberikan Pelayanan Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Kepada Ombudsman Lampung Pada Triwulan II 2024
JST NEWS COM – Lampung Ombudsman Lampung mencatat bahwa sebanyak 72% laporan masyarakat yang diterima pada triwulan II (April hingga Juni) tahun 2024 terkait dengan dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di kantornya di Jalan Cut Mutia No. 137 pada Kamis (18/07). “Selama periode triwulan II, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah tidak memberikan pelayanan. Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Nur.
Nur menjelaskan bahwa substansi pelayanan yang paling banyak dilaporkan adalah terkait infrastruktur, khususnya kerusakan jalan. “Saya kira saat ini masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman, terutama terkait akses jalan rusak. Perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian, terutama untuk masyarakat di wilayah kabupaten,” jelasnya. Pada triwulan II, Ombudsman Lampung menerima total 48 laporan masyarakat, dengan rincian 25 laporan terkait substansi perhubungan dan infrastruktur, 6 laporan terkait pendidikan, 5 laporan terkait kesejahteraan sosial, 3 laporan terkait kepolisian, masing-masing 2 laporan terkait agraria dan administrasi kependudukan, serta masing-masing 1 laporan terkait energi dan kelistrikan, air, kesehatan, perbankan, dan pemukiman dan perumahan.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kepolisian resor, dan kantor pertanahan pada bulan Juni hingga September. “Kami berharap para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus memberikan pelayanan yang prima. Tahapan penilaian telah dimulai, dan Ombudsman saat ini fokus pada persepsi masyarakat secara langsung. Jadi, penilaian bukan hanya dari penyelenggara tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Sehingga hasilnya dapat menjadi evaluasi dan proyeksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” jelas Nur.
Ombudsman Lampung juga telah melakukan penandatanganan MoU dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada bulan Juni, yang dihadiri langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya. “Dengan adanya MoU dan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Tulang Bawang Barat dan sebagai upaya untuk percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutup Nur. ( Kurdi)
