KPK RI : USUT TUNTAS +71 TRILIUN – DALAMI “Delik Prahara Berbagai Kepala Daerah Menangani Partai Terjerat Andil KORUPSI”
DAERAH TARGET BURUAN KPK RI & PENEGAK HUKUM DAERAH LEMAH SYAR’I | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membongkar berbagai motif korupsi yang dilakukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024. Budi mengatakan, di antara 11 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka, diduga melakukan korupsi mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan.”Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” imbuh Budi dalam keterangan pers, Sabtu (18/4/2026).
Budi mengatakan, ada pula tindak pidana korupsi yang terjadi dipicu mahalnya biaya politik, meskipun tidak kepala daerah melakukan itu.”Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko serta turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik,” kata dia. Ia menyebut, biaya penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp 71 triliun, sementara dana pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 42,5 triliun.
Ia menyebut, biaya penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp 71 triliun, sementara dana pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 42,5 triliun.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” jelas Budi.
Selain itu, muncul juga kerentanan lain, yaitu pengadaan logistik pemilu yang rawan diatur, praktik politik uang baik vote buying di tingkat pemilih maupun transaksi di level elite.
Bukan cuma itu, penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara juga berpotensi menjadi celah kepala daerah untuk korupsi. “Setelah terpilih, risiko tidak berhenti, karena kerap muncul praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik,” kata Budi.
Dengan adana penemuan yang pasti dijaringan serta siapa terlibat, dan berusaha melebur semua aktifitas kinerja tidak benarnya dapat “di-audit” skala kecil ataupun besaran anggaran quantity internal s.d eksternal area suatu daerah itu ternilai pula di obligasator neraca penghubung delik-delik ini tercapai menggerogoti pengaturan sistem di pemerintah pusat RI yang menyediakan ke berbagai daerah.
Sampai dengan kepala desa, RT/RW pedusunan itu ladang korupsi terselubung alih-alih *jabatan beranggap dapat kerja atau sebaliknya ngeruk uang yang BUKAN HAK dari suatu proses kinerja!
Redaksi | 18 April 2026
