BNI : “Tetap Jalani Prosedur Terkait 28 Milyar – Uang Nasabah Raib, Dan Memecat Untuk Memutus Mata Rantai Staf Yang TERLIBAT”

IMG 20260419 WA0026

BNI : “Tetap Jalani Prosedur Terkait 28 Milyar – Uang Nasabah Raib, Dan Memecat Untuk Memutus Mata Rantai Staf Yang TERLIBAT”

 

IMG 20260419 WA0026

Indonesia JST-News, | BNI memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.

Adapun nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.

Dan bukan uang nasabah saja, yang dikembangkan pengembaliannya. penerusan hal pejabat, staf ahli perbankan yang berperan untuk menghilangkan rekening nasabah, “tetap ditahan melalui prosedur hukum terkait”.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam Konpers secara daring pada Minggu (19/4/2026).

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page