- Berita Terkini
- Internasional
- Lainnya
- Organisasi
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Plus News
- Sosial
- TNI - POLRI
BNI : “Tetap Jalani Prosedur Terkait 28 Milyar – Uang Nasabah Raib, Dan Memecat Untuk Memutus Mata Rantai Staf Yang TERLIBAT”

Indonesia JST-News, | BNI memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus berjalan seiring perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Adapun nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan, perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.
Dan bukan uang nasabah saja, yang dikembangkan pengembaliannya. penerusan hal pejabat, staf ahli perbankan yang berperan untuk menghilangkan rekening nasabah, “tetap ditahan melalui prosedur hukum terkait”.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam Konpers secara daring pada Minggu (19/4/2026).
