JST-NEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sekaligus Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia ( GAMAT – RI).
Riyanta,SH mengatakan GJL GAMAT-RI menjadi salah satu Ormas yang terus bersinergi dengan pemerintah, untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, saat ini persoalan kemasyarakatan seperti kasus Mafia Tanah, Kriminal, Lakalantas, dst.
saat ini adanya seringkali terjadi di Indonesia.
Untuk itu, Tutur Riyanta yang juga Anggota Komisi II DPR RI Menyampaikan GJL bisa turut membantu persoalan tersebut baik melalui jalur hukum maupun secara musyawarah.
Sukindar, SPD Anggota GJL)Gerakan Jalan Lurus menanggapi Pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed.
Dr.Budiyono SH.MH, terkait Aduan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik II Subdit IV, Krimsus Polda Jabar ke ombudsman sesuai aturan prosedur sudah jelas, di Penuhi pihak Pelapor / Pengaduan.
Berdasarkan petunjuk teknis Ombudsman RI Nomor 37 tahun 2021 tentang pemeriksaan laporan masyarakat, tidak mengubah respon cepat dari petunjuk teknis sebelumnya, bahwa Respon Cepat Ombudsman (RCO) adalah mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria :
1).adanya kondisi darurat; 2).adanya kondisi yang mengancam keselamatan jiwa; dan 3). adanya kondisi yang mengancam hak hidup.
Laporan dengan tindakan RCO dapat berasal dari informasi melalui media sosial Ombudsman RI atau aplikasi pesan singkat, yang dapat diberkaskan/proses kelengkapan administrasi.
Pada kesempatan pertama setelah terlebih dahulu dilakukan tindakan penanganan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan kebenaran data/informasi.
Mengharapkan kecepatan dan ketepatan dalam proses tindak lanjut pengaduan masyarakat dan reaksi cepat, terlebih kondisi darurat di permasalahan dsbnya.
Kondisi darurat adalah suatu keadaan yang terjadi karena adanya keterbatasan waktu atau kondisi yang tidak disangka kan sebelumnya (bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan).
yang apabila tidak segera ditindak lanjuti berakibat buruk bagi keselamatan/hak hidup.
Kondisi mengancam, dalam perkara keselamatan jiwa adalah suatu kondisi darurat/mendesak yang dapat merugikan, menyulitkan, menyalahkan, dan/atau mencelakakan keselamatan jiwa (misalnya: keselamatan nyawa dan psikologis).
seseorang apabila tidak segera ditangani. Kondisi yang mengancam hak hidup adalah suatu kedaruratan yang dapat merugikan, menyulitkan, dan/atau menyadarkan seseorang/kelompok untuk memperoleh hak pendidikan dan hak ekonomi keberlanjutan.
GJL “Gerakan Jalan Lurus”, mendorong untuk ombudsman RI profesionalitas dan terukur respon reaksi cepat. terkait pengaduan masyarakat, terutama terhadap pengaduan Pakar Hukum Pidana.Unsoed.
Kepada Ketua Ombudsman RI sehingga terwujud masyarakat bisa terlindungi dapat mengayomi guna terciptanya falsafah rumusan dari Pancasila yaitu; *Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia(*).
Terkait permasalahan pengaduan Pakar Hukum Pidana Unsoed, ke Ombudsman RI.
Secara Presentasi problematika masyarakat sekitar pun dapat mempersatukan perniatan tersebut kepada sejumlah awaK media. Adapun awak media dapat mengembangkan informasi – informasi keaktualan prosesi langsung menanyakan hal tersebut / konfirmasi sejauh mana tindak lanjutnya di pekara tertangani, dsbnya.
Kepada Sekjen Ombudsman Bapak Suganda Pasaribu. melalui percakapan jejak digital pun via sosialisasi komunikasi Whatsaap. tapi belum memberikan respondensi kejelasan dalam dilik kasus/problematika masyarakat terlapor secara konkrit, di akses berlanjut, di perkembangan atas hal tersebut.
Red©2024/reportnews/info@( SKD GJL)/Jawa Tengah.