JST-NEWS.COM |KENDAL – Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental yang terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, di Kampung Sarimulyo, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kejadian ini berawal ketika pelaku, Azis Nur Fuad, meminjam sebuah mobil Honda Brio Satya 1.2 CVT CKD tahun 2023 dengan nomor polisi H-1329-UM dari korban, Dwi Walid Taufiq. Mobil tersebut disewa selama lima hari, namun bukannya dikembalikan, mobil tersebut malah digadaikan kepada pihak lain oleh pelaku.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta akibat penggelapan ini. Setelah menyadari mobilnya tidak dikembalikan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kaliwungu.
Berdasarkan laporan yang diterima pada 25 Agustus 2024, petugas dari Polsek Kaliwungu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan di daerah Semarang dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain STNK asli mobil Honda Brio tersebut, surat keterangan dari Mandiri Finance, fotokopi BPKB, dan kwitansi gadai senilai Rp 20 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan dan kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwajib.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kaliwungu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan haknya,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kendal, terutama para pelaku usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Red-Spyd