JST-NEWS.COM |Batang,- Dalam rangka membangun sikap mental, perilaku, serta meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran prajurit TNI, PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIV/Kodim Batang siang tadi telah menerima penyuluhan hukum dari Penyuluh Hukum Kodam IV/Diponegoro bertempat di aula Makodim 0736/Batang. Jum’at (20/09/2024).
Pasi Pers Kodim 0736/Batang Kapten Arh Nurkholis mewakili Dandim 0736/Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman dalam sambutannya mengatakan. Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi seluruh Prajurit TNI, PNS, dan Persit yang selama ini mendukung tugas pokok TNI perlu sedikit banyak diberikan pemahaman tentang hukum, oleh karena itu dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini akan disampaikan pemahaman tentang hukum.
“Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk kita pahami, agar saat kita menjalankan tugas, kita akan aman dan tidak ragu atau bimbang saat berbuat melakukan segala sesuatu, sehingga semua sejalan dengan aturan hukum yang berlaku”, ucapnya.
“Segala sesuatu yang tidak atau belum dipahami agar ditanyakan sejelas jelasnya pada kesempatan kali ini, hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum yang akan disampaikan nanti agar di simak dengan sebaik mungkin”tungkas Kapten Nurkholis.
Dalam kesempatan ini Ketua Tim penyuluh hukum Kodam IV/Diponegoro Kapten Chk Joko Nugroho, S.H. menambahkan. Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum. Adapun materi penyuluhan kali ini antara lain tentang Informasi Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Asusila, Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Optimalisasi peran hukum bagi Prajurit, PNS beserta keluarganya guna mendukung tugas pokok TNI AD sampai saat ini apa yang menjadi harapan bapak dan ibu bahkan keluarga itu kurang diketahui, padahal bapak dan ibu seandainya ada suatu permasalahan yang berkaitan dengan hukum, bapak dan ibu bisa mendapatkan hak yaitu bantuan hukum, dan nanti bisa di dampingi secara dinas dengan gratis kalau untuk anggota Kodim bisa didampingi oleh Kumrem. Untuk itu Bapak dan Ibu jangan sungkan minta bantuan ke Kumrem kalau mendapat permasalahan hukum.
Dengan adanya penyuluhan ini, kedepan kita harapkan tidak ada anggota dan keluarga Kodim 0736/Batang yang melakukan pelangaran atau suatu perbuatan yang berhubungan dengan permasalahan hukum.
Kami akan membahas permasalahan yang menonjol saat ini diantaranya permasalahan Judol, Pinjol, Penipuan, Narkotika dan Disersi. Terkait masalah disersi, THTI, penipuan serta kurangnya disiplin Prajurit lebih dominan disebabkan karena permasalahan ekonomi dan lebih terjerat ke dalam judi onlain. Karena sekarang itu aplikasi judi online sudah sangat meresahkan, aplikasi itu sudah menyulap otak kita untuk berbuat lebih dan tidak mengunakan pemikiran, kalau kita sudah kecanduan judi online kita sudah tidak memikirkan resikonya seperti apa dan akibatnya seperti apa, “beber Kapten Joko”.
Selain itu, Kapten Joko juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak dalam menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad. Sama halnya dengan komunikasi di ranah publik dunia nyata, pada media sosial pun riskan menimbulkan konflik. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.
Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum, untuk itu kita harus bijak dalam bermedsos “tutup Kapten Joko”.
(Pendim/0736)
Red-Spyd