Cerita Hari Yang Paling Bijak Sudah Dengarkan Suara Musik Menanti Istirahat Meluangkan Waktu Sejenak Colekin Budaya Indonesia Dalam Giat/Gemar Membaca

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktual, Baik & Benar – Journalist Society Them

WRC DIY: LHP ORI DIY Nyatakan BPN DIY Mal Administrasi Publik, Segera Perpanjang HGB Warga

Picsart 24 10 14 15 24 04 991 »

Loading

JST-NEWS.COM | DIY

Rombongan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) di atas tanah negara berbondong dengan antusias mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Affandi, Santren, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 Senin, 14/10/2024 memenuhi undangan dari ORI DIY untuk menerima putusan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama sampai ujung putusan dikarenakan masuk kategori kasus berat.

Budhi Masturi, SH Kepala Perwakilan ORI DIY secara marathon menyampaikan hasil LHP sesi pertama kepada tim terlapor dari Kakantah BPN DIY dan Kanwil BPN kota Yogyakarta dan staf dan sesi kedua kepada pihak pelapor dan rombongan korban lain yang memiliki kasus serupa didamping lembaga pendamping dari Gerakan Jalan Lurus ( GJL ) dan Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ( WRC PAN RI DIY ).

Secara ringkas Budhi menyampaikan point point penting terkait dasar HGB di atas tanah negara wajib diperpanjang bila akan berakhir masa berlaku dan telah diajukan pemohon, bilapun ada gugatan dari pihak ketiga sebagai pemilik lewat pembuktian kepemilikan dan jalur hukum pengadilan tidak menjadi hambatan untuk dilakukan proses perpanjangan, BPN bisa memasukkan catatan tambahan bila terjadi gugatan atau dalam proses peradilan dalam SHGB yang diperpanjang bila nanti pengadilan memutuskan benar adanya pihak ketiga sebagai penggugat dinyatakan sah sebagai pemilik baru BPN bisa mengubah kepemilikannya, dengan demikian kepastian hukum bagi masyarakat bisa terpenuhi dan tidak menimbulkan mal administrasi pelayanan publik oleh ASN seperti terjadi saat ini.
Batas 30 hari bagi BPN untuk melaksanakan LHP untuk dijalankan bila tidak akan menjadikan ORI pusat mengeluarkan rekomendasi.

Ketua umum Gerakan Jalan Lurus Riyanta, SH menyampaikan LHP ORI DIY senada dengan yang disampaikan para anggota Forum Peduli Tanah Demi Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ( FORPETA NKRI DIY ) dimana para korban SHGB macet bergabung untuk mencari keadilan bersama. ORI sebagai lembaga independen diharapkan terus bekerja sebagai pemantau dan penyeimbang kekuasaan dan tempat masyarakat lapor dan mencari keadilan.

Picsart 24 10 14 15 27 03 687 1 »
Tjipto Poernomo pengurus FORPETA secara simbolis menerima LHP dari Kepala perwakilan ORI DIY dan menyampaikan terima kasih atas hasil LHP yang kembali menyemangati perjuangan pencari keadilan atas SHGB di atas tanah negara yang selama ini dihambat proses perpanjangannya oleh Kanwil BPN DIY dan jajaran di bawahnya.

Koordinator WRC PAN RI DIY K. Herman Setiawan berharap segera bisa diperpanjangnya SHGB di atas tanah negara sesuai putusan LHP dan semua pihak diharapkan menjalankannya agar tidak memperuncing keresahan masyarakat dan menjadi sorotan negatip bagi kinerja ASN khususnya BPN, dan bila LHP dilanggar menjadi rekomendasi akan memperburuk citra BPN sebagai pelayan publik dimana pemerintah pusat sedang gencar gencarnya dengan biaya murah masyarakat meningkatkan kepemilikan SHM agar tidak terbebani biaya perpanjangan lagi.

You cannot copy content of this page