JSTNEWS COM – Bandar Lampung.Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru terhadap murid kelas IV di Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan, dengan berkas perkara sudah berada di tahap satu. Diharapkan dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke tahap dua atau P21.
Menurut sumber di sekolah, muncul kabar bahwa pihak korban diduga meminta uang damai hingga Rp5 miliar, namun kemudian turun menjadi Rp1 miliar. Sumber tersebut juga mengungkap bahwa meskipun kasus ini tidak melibatkan persetubuhan, ada kontak dengan bagian sensitif korban. “Ada hubungan mesra antara pelaku dan korban,” ujarnya, menyiratkan perlakuan yang berbeda dari pelaku terhadap korban dibandingkan dengan siswa lain.
Desakan Keras Kuasa Hukum untuk Penahanan Ulang Pelaku
Kuasa hukum korban, Ridho Abdilah Husin, dalam konferensi persnya menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku. Ia menilai tindakan ini sangat tidak adil dan mengecewakan, mengingat pelaku menggunakan jabatannya sebagai guru agama untuk melakukan aksinya. Ridho menekankan bahwa tindakan pelecehan ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
“Keluarga korban tidak meminta uang damai. Mereka hanya ingin keadilan dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya. Tidak ada niat dari pihak kami untuk mencabut laporan dengan imbalan uang,” tegas Ridho. Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku kembali demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Polresta Bandar Lampung: Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berjalan. Tersangka FZ, yang merupakan guru dari korban, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. “Kasus ini sudah sampai tahap pelimpahan satu dan akan segera menuju tahap dua. Terkait rumor soal uang damai, kami tidak mengetahuinya karena fokus kami pada proses hukum yang sesuai prosedur,” ujar Hendrik.
Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan karena pelaku dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. “Pelaku beridentitas jelas, wajib lapor, dan dipastikan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambahnya. Hendrik juga menanggapi beredarnya berbagai video dan informasi yang salah di media sosial, mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Respons Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung
Dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung mengunjungi Polresta Bandar Lampung untuk memperoleh penjelasan resmi terkait kasus ini. “Kami memastikan informasi yang benar, mengingat isu pencabulan, apalagi melibatkan anak di bawah umur, sangat sensitif dan berdampak besar di masyarakat,” kata Romi Husin, didampingi anggota DPRD Gerindra lainnya, Mayang.
Romi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil, terutama untuk memastikan perlindungan terhadap anak dan menjaga citra baik kepolisian.
Kasus ini terus mengundang perhatian luas dan memunculkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Desakan terhadap penegakan hukum yang adil menjadi suara dominan, sementara pihak kepolisian diharapkan segera menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan profesional. ( Red)
AMP