Selamat datang di JST News Media

Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Demak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

IMG 20241115 173926

Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Demak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JST-NEWS.COM |Demak – Seorang guru di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, M (42) ditangkap polisi terkait kasus korupsi pengadaan tanah kas desa yang terkena Tol Semarang-Demak Tahun 2021-2022.

Polisi berhasil mengungkap kasus pengadaan tanah kas Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar.

β€œNilai kerugian keuangan negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan investigatif oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah,” kata AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (15/11/2024).

Winardi menjelaskan, pemerintah Desa Sayung telah mendapatkan ganti kerugian dalam bentuk uang Rp.8,9 miliar atas 7 bidang tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol Semarang – Demak.

Atas dasar tersebut kemudian Pemdes Sayung membentuk panitia pengadaan tanah pengganti dan melakukan pencarian tanah produktif di sekitar kecamatan sayung.

β€œAkan tetapi usaha tersebut tidak mendapatkan hasil. Kemudian tersangka yang saat itu sebagai ketua lelang tanah kas desa bersama panitia mengadakan pertemuan dengan makelar tanah yang di ketuai oleh saudara (MA). Tersangka menjanjikan keuntungan Rp. 200 juta apabila bisa membantu mencarikan tanah pengganti,” terangnya.

Diketahui, panitia juga memberikan sejumlah uang kepada makelar guna uang tanda jadi untuk mengikat calon penjual.

Dalam usahanya, para makelar melakukan pencarian tanah pengganti dan mendapatkan sebanyak 16 bidang yang diikat dengan uang tanda jadi berkisar dari Rp. 2 juta hingga Rp. 20 juta perbidangnya.

β€œPara mekelar setelah membuat harga kesepakatan kemudian mengirimkan harga tersebut kepada tersangka. Mereka juga membuat harga tersendiri untuk tambahan keuntungan yang kemudian di setujui oleh tersangka,” jelasnya.

β€œDalam proses pengadaan tanah pengganti dilakukan penilaian terhadap calon tanah yang dilakukan oleh KJPP, kemudian terbitlah nilai harga pasar yang menjadi acuan nilai maksimum. Setelah itu, tersangka melakukan pembayaran kepada para penjual sesuai dengan harga kesepakatan yang dibuat antara penjual dengan makelar,” sambungnya.

Lanjut Winardi, dalam proses itu, harga yang di bebankan kepada negara sesuai dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi sehingga terdapat selisih uang dari pembayaran tanah.

Uang selisih pembayaran tersebut tidak dimasukan dalam rekening kas desa dan di nikmati oleh tersangka bersama panitia lainnya.

β€œBerdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.757.307.637,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

β€œTersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Winardi menambahkan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Demak dan jajaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.

β€œKami berkomitmen untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden dalam memberantas korupsi demi menyelamatkan aset negara,” pungkasnya.

Munthohar_Ershi

Red-Spyd

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
πŸ”΄ BREAKING NEWS
πŸ”₯ Berita viral hari ini dari JST-NEWS β€’ Update nasional terbaru β€’ Info terkini terpercaya β€’ Skandal terbaru menggemparkan publik β€’ Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP πŸš€

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFMΒ©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB Β©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Demak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Demak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Masuk
NEXT: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Demak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!