JST-NEWS.COM |Temanggung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Currat) tepatnya di kantor guru SD N 2 Ngadirejo.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media saat jumpa pers mengatakan bahwa, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial MA (25) warga Temanggung beserta barang bukti sebuah laptop beserta chargernya.
AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari pihak sekolahan yang telah kehilangan laptop infentaris sekolahan yang disimpan di loker guru dan setelah dilakukan pengecekan CCTV diruang guru diketahui laptop tersebut di ambil oleh orang tersangka dengan cara mencongkel pintu menggunakan setekan dan obeng tangan.
“Bermodal rekaman CCTV yang berada diruang guru SD N 2 Ngadirejo tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV tersebut terlihat jelas wajah tersangka.“ Ungkap AKP Didik. Senin (18/11).
Pada kesempatan tersebut AKP Didik menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah keluar masuk penjara sebanyak 6 kali, dari pengakuannya perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi dikarenakan tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan terancam dipidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.“ Jelasnya.
AKP Didik Tri Wibowo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan bersama. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan jangan main hakim sendiri. Mari bersama-sama menjaga keamanan demi terciptanya lingkungan yang nyaman.
INS – Untidar
Red-Spyd
AMP