Cerita Hari Yang Paling Bijak Sudah Dengarkan Suara Musik Menanti Istirahat Meluangkan Waktu Sejenak Colekin Budaya Indonesia Dalam Giat/Gemar Membaca

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktual, Baik & Benar – Journalist Society Them

Ngangsu BBM Bersubsidi Menggunakan Beberapa Barcode, Warga Temanggung Diamankan Polisi

PhotoGrid Site 1741316136739 »

Loading

JST-NEWS.COM |Temanggung, Jawa Tengah – Seorang pedagang berusia 62 tahun, berinisial S ditangkap oleh Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng, pada Kamis (6/3/2025) karena diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan tersebut dilakukan tepatnya di Jalan Raya Kedu – Parakan, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, setelah polisi melakukan patroli rutin.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, tersangka S diduga membeli Pertalite di beberapa SPBU menggunakan modus operandi yang terorganisir. Ia menggunakan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk menghindari deteksi. Setelah berhasil mengumpulkan puluhan liter Pertalite, S kemudian memindahkannya ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa elektrik. BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

“Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan QR Code yang berbeda dan beberapa plat nomor yang diganti sesuai QR Code tersebut. Kemudian BBM dimasukkan ke dalam tangki kendaraan dan dipindahkan menggunakan mesin pompa ke dalam beberapa jerigen untuk dijual kembali kepada orang lain,” jelas Kasatreskrim.

AKP Didik menjelaskan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil Mitsubishi L300, 5 buah jerigen plastik ukuran 35 liter, 8 lembar QR Code, 8 buah plat nomor kendaraan, Uang tunai Rp794.000, 115 liter Pertalite, 1 buah pompa minyak elektrik arus DC

“Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” Jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung.

Polisi saat ini sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dan diharapkan masyarakat dapat menginformasikan kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan BBM dilingkungan sekitarnya.

Humas Polres Temanggung
Red-Spyd

Supri Yadi
Author: Supri Yadi

You cannot copy content of this page