Belasungkawa Tim Advokasi Jajaran Di Indonesia “Terhadap Pengemudi Ojek Online Secara Serempak Bumi Indonesia Damai Indah”
JST-NEWS | Jakarta, Tim Advokasi Hukum Pengendara Online Nasional menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam tragedi yang memicu keprihatinan publik. Koordinator Tim Advokasi, Ferdian Sutanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran adalah hak setiap warga negara. Peristiwa yang menimpa almarhum Affan bukan sekadar insiden biasa, tetapi sudah menyangkut hilangnya nyawa seseorang,” ujar Ferdian, Jumat (29/08/2025). Ia menekankan, jalannya proses hukum harus transparan dan objektif. “Apakah akan dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas atau ketentuan dalam KUHP, kita serahkan pada penegak…
